Bebas Pajak & Bea Masuk Barang Jemaah Haji, Mulai 6 Juni

keepgray.com – Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan membebaskan bea masuk dan sejumlah pajak untuk barang bawaan jemaah haji dari Tanah Suci. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025, revisi dari PMK Nomor 203/PMK.04/2017, yang akan berlaku mulai 6 Juni 2025.

Plh Kasubdit Impor Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC, Chairul, menjelaskan bahwa barang pribadi penumpang haji yang dibebaskan bea masuk dan pajaknya adalah barang yang digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk sisa perbekalan.

Namun, terdapat perbedaan perlakuan antara jemaah haji reguler dan haji khusus. Untuk jemaah haji reguler, seluruh barang bawaan pribadi bebas bea masuk tanpa batasan nominal, serta bebas dari PPN, PPnBM, dan PPh. Sementara itu, untuk jemaah haji khusus, barang bawaan pribadi dibatasi dengan nilai freight on board (FOB) sebesar US$2.500.

Jika nilai barang bawaan pribadi jemaah haji khusus melebihi batasan tersebut, kelebihannya akan dikenakan bea masuk sebesar 10% dan PDRI (pajak dalam rangka impor). PPN akan dikenakan sesuai ketentuan, namun PPh dikecualikan.

Chairul menjelaskan bahwa perbedaan perlakuan ini merupakan inisiatif dari Menteri Keuangan Sri Mulyani, dengan mempertimbangkan beberapa faktor, seperti waktu pelaksanaan ibadah haji yang khusus, biaya yang tidak sedikit, periode tunggu keberangkatan yang lama, dan panjangnya waktu pelaksanaan ibadah.

Selain itu, Chairul menambahkan bahwa umumnya seseorang hanya melaksanakan ibadah haji sekali seumur hidup dan membawa oleh-oleh sebagai rasa syukur telah menunaikan ibadah tersebut. Kemenkeu menilai bahwa jemaah haji reguler membutuhkan waktu tunggu yang lebih lama, sekitar 20-25 tahun, dan umumnya berasal dari kalangan menengah ke bawah, sehingga diberikan pembebasan bea masuk sepenuhnya.