BPJS Kesehatan memastikan tidak ada pembatasan pelayanan untuk penanganan penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD) dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Seluruh layanan kesehatan yang dibutuhkan, termasuk rujukan ke rumah sakit, dijamin penuh sesuai dengan ketentuan dan indikasi medis.
Menurut Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, peserta JKN yang mengalami gejala DBD dapat langsung mendatangi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terdaftar untuk pemeriksaan dan pengobatan. Apabila kondisi medis memerlukan penanganan lebih lanjut, peserta dapat dirujuk ke rumah sakit atau Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL). Rizzky menegaskan bahwa proses rujukan didasarkan pada indikasi medis dan kondisi klinis pasien, bukan semata-mata karena jenis penyakit atau permintaan langsung dari peserta/keluarga. Ia meluruskan anggapan keliru yang beredar bahwa diagnosis DBD tidak dapat dirujuk ke rumah sakit, padahal faktanya tetap dijamin dan dapat dirujuk jika ada indikasi medis.
Ketentuan ini tidak ditetapkan sepihak oleh BPJS Kesehatan, melainkan mengacu pada Standar Kompetensi Dokter Indonesia (SKDI) sebagaimana diatur dalam Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 11 Tahun 2012. Dari 736 daftar penyakit dalam SKDI, 144 di antaranya, termasuk DBD, merupakan kompetensi yang wajib dikuasai tuntas oleh dokter di FKTP. Panduan praktik klinis penanganan diagnosis ini juga diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan serta Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran (PNPK) untuk Infeksi Dengue pada Anak, Remaja, dan Dewasa.
Peserta JKN dapat dirujuk ke FKRTL dalam kondisi tertentu seperti penyakit kronis, pasien berisiko tinggi, adanya komplikasi, atau penyakit penyerta (komorbid) yang memperberat kondisi. Kriteria ini juga tercantum dalam pedoman yang disebutkan.
Dalam situasi gawat darurat, peserta JKN memiliki akses langsung ke unit gawat darurat rumah sakit terdekat, baik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan maupun tidak. Penilaian status gawat darurat dilakukan secara objektif oleh dokter di rumah sakit sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018. Rizzky berharap masyarakat memahami mekanisme layanan JKN dengan benar, memastikan bahwa semua pelayanan, termasuk untuk DBD, dijamin secara komprehensif. Ia juga mengimbau peserta JKN untuk memastikan kepesertaan aktif, mengikuti alur layanan berjenjang, dan menerapkan pola hidup sehat.