keepgray.com – Isu mengenai pengecilan luas rumah subsidi menjadi 18 meter persegi hingga 36 meter persegi dari aturan sebelumnya 21-36 meter persegi mencuat setelah beredar draf Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025 tanpa nomor keputusan. Aturan ini akan memuat batasan luas lahan, luas lantai, harga jual rumah dalam pelaksanaan kredit, serta besaran subsidi bantuan uang muka perumahan. Dalam draf tersebut, luas bangunan menjadi 18-36 meter persegi dan luas tanah 25-200 meter persegi.
Menanggapi isu tersebut, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menyatakan bahwa aturan perubahan spesifikasi luas bangunan dan tanah belum diputuskan dan masih dalam pembahasan serta uji coba.
Direktur Jendral Perumahan Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryati, menjelaskan bahwa opsi memperkecil batas luas minimal rumah subsidi menjadi 18 meter persegi bertujuan untuk memberikan lebih banyak pilihan kepada masyarakat. Ia mencontohkan rumah seluas 18 meter persegi layak ditempati oleh masyarakat lajang, dengan ukuran kebutuhan ruang per individu 9 meter persegi.
Selain itu, ketersediaan lahan yang semakin terbatas, terutama di perkotaan, menjadi alasan lain. Dengan ukuran rumah yang lebih kecil, diharapkan masyarakat berpenghasilan rendah dapat membeli rumah di dekat perkotaan.
Sri menegaskan bahwa ukuran rumah subsidi tipe 21, 30, 36, dan lainnya akan tetap berlaku seperti aturan semula. Penurunan batas minimal menjadi 18 meter persegi hanya sebagai pilihan tambahan. Pengembang akan melihat permintaan pasar untuk menentukan tipe rumah yang akan dibangun.
Aturan mengenai luas bangunan dan tanah rumah subsidi yang saat ini berlaku adalah Keputusan Menteri PUPR Nomor 995/KPTS/M/2021 tahun 2021. Kepmen tersebut mengatur batas luas tanah untuk rumah tapak minimal 60 meter persegi dan maksimal 200 meter persegi, serta luas rumah subsidi minimal 21 meter persegi dan maksimal 36 meter persegi. Khusus untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) yang memiliki keterbatasan lahan, tipe yang disediakan adalah 21/60.