Aturan Baru Perdin Menteri dari Sri Mulyani

keepgray.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 yang mengatur perjalanan dinas untuk menteri dan aparatur sipil negara (ASN). Aturan ini mencakup uang harian, uang representasi, biaya penginapan, transportasi, dan tiket pesawat.

Uang harian perjalanan dinas dalam negeri ditetapkan antara Rp360 ribu hingga Rp580 ribu per orang per hari, yang bertujuan untuk mengganti biaya keperluan sehari-hari pejabat negara, ASN, prajurit TNI, anggota POLRI, atau pihak lain yang menjalankan perintah perjalanan dinas di dalam negeri. Uang representasi perjalanan dinas dalam negeri untuk pejabat negara atau wakil menteri adalah Rp250 ribu per orang per hari. Sementara itu, uang harian perjalanan dinas luar negeri berkisar antara US$347 hingga US$792 per orang per hari.

Biaya penginapan perjalanan dinas dalam negeri untuk menteri, wakil menteri, dan pejabat eselon I ditetapkan antara Rp2,1 juta hingga Rp9,3 juta per orang per hari. Selain itu, aturan ini juga mencakup biaya transportasi dari atau menuju terminal bus, stasiun, bandara, atau pelabuhan dalam rangka perjalanan dinas, dengan anggaran sebesar Rp94 ribu sampai Rp462 ribu per orang per satu kali jalan.

Untuk tiket pesawat perjalanan dinas dalam negeri, anggaran yang disediakan adalah Rp18,6 juta untuk kelas bisnis dan Rp9,8 juta untuk kelas ekonomi per orang pergi pulang (PP). Sementara itu, tiket pesawat perjalanan dinas luar negeri mencapai US$12.127 untuk kelas ekonomi, US$16.269 untuk kelas bisnis, dan US$23.128 untuk kelas eksekutif per orang PP.

Sri Mulyani menekankan bahwa pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas harus bersifat sangat selektif, sesuai dengan tingkat prioritas dan urgensi, serta diarahkan pada kegiatan yang dilaksanakan secara daring (online).