Cairkan JHT via JMO: Cepat & Mudah Terkini

BPJS Ketenagakerjaan mempermudah pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), memungkinkan peserta menerima manfaat uang tunai saat pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia. Proses pencairan kini lebih cepat dan praktis, tanpa perlu datang ke kantor fisik.

Untuk mengajukan klaim JHT melalui JMO, peserta harus memenuhi beberapa syarat:
* Saldo JHT maksimal Rp10.000.000.
* Status kepesertaan sudah tidak aktif.
* Data pribadi telah diperbarui (pengkinian data).

Langkah-langkah pencairan JHT melalui aplikasi JMO adalah sebagai berikut:
1. Unduh dan instal aplikasi JMO dari Google Play Store atau Apple App Store.
2. Buka aplikasi dan masuk menggunakan akun yang sudah terdaftar, atau registrasi jika belum memiliki akun.
3. Pilih menu “Jaminan Hari Tua” di halaman utama, lalu klik “Klaim JHT”.
4. Pastikan semua syarat klaim (saldo, status kepesertaan, dan data terbaru) telah tercentang hijau, lalu lanjutkan.
5. Pilih alasan klaim, misalnya “Mengundurkan Diri” atau “Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)”, kemudian klik “Selanjutnya”.
6. Verifikasi data diri yang ditampilkan. Jika sudah benar, konfirmasi.
7. Lakukan swafoto (selfie) untuk verifikasi biometrik sesuai petunjuk.
8. Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan detail rekening bank yang aktif, lalu lanjutkan.
9. Periksa rincian saldo JHT yang akan dicairkan pada halaman berikutnya, lalu klik “Selanjutnya”.
10. Konfirmasi kembali seluruh data pengajuan klaim Anda.

Setelah pengajuan klaim, dana JHT akan diproses. Untuk saldo di bawah Rp10.000.000, dana dapat cair maksimal dalam 1 hari kerja setelah dokumen lengkap. Sementara itu, untuk saldo di atas Rp10.000.000, proses pencairan bisa memakan waktu hingga 5 hari kerja. Peserta dapat memantau status klaim mereka melalui menu “Tracking Klaim” di aplikasi JMO. Kemudahan ini menjadikan proses pencairan dana JHT lebih efisien dan tidak memerlukan kunjungan ke kantor BPJS Ketenagakerjaan. Untuk informasi lebih lanjut, peserta bisa mengunjungi situs resmi BPJS Ketenagakerjaan atau menghubungi layanan pelanggan melalui aplikasi JMO.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *