keepgray.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026, yang mengatur standar biaya perjalanan dinas untuk menteri dan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Peraturan tersebut merinci alokasi anggaran untuk berbagai komponen perjalanan dinas. Uang harian perjalanan dinas dalam negeri ditetapkan antara Rp360 ribu hingga Rp580 ribu per orang per hari, yang bertujuan untuk mengganti biaya keperluan sehari-hari pejabat negara, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, atau pihak lain yang menjalankan perintah perjalanan dinas di dalam negeri. Selain itu, uang representasi perjalanan dinas dalam negeri bagi pejabat negara atau wakil menteri adalah Rp250 ribu per orang per hari.
Untuk perjalanan dinas luar negeri, uang harian berkisar antara US$347 hingga US$792 per orang per hari. Biaya penginapan perjalanan dinas dalam negeri untuk menteri, wakil menteri, dan pejabat eselon I dialokasikan antara Rp2,1 juta hingga Rp9,3 juta per orang per hari.
Peraturan ini juga mengatur biaya transportasi dari atau menuju terminal bus, stasiun, bandara, atau pelabuhan, dengan anggaran Rp94 ribu hingga Rp462 ribu per orang per satu kali jalan. Anggaran tiket pesawat perjalanan dinas dalam negeri pulang pergi (PP) mencapai Rp18,6 juta untuk kelas bisnis dan Rp9,8 juta untuk kelas ekonomi per orang. Sementara itu, anggaran tiket pesawat perjalanan dinas luar negeri mencapai US$12.127 untuk kelas ekonomi, US$16.269 untuk kelas bisnis, dan US$23.128 untuk kelas eksekutif per orang PP.
Sri Mulyani memberikan catatan bahwa pelaksanaan perjalanan dinas harus sangat selektif, sesuai dengan tingkat prioritas dan urgensi, serta diutamakan untuk kegiatan yang dilaksanakan secara daring (online).