keepgray.com – Kementerian Agama (Kemenag RI) telah menetapkan biaya haji plus 2025 melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2025 tentang Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus. Jumlah yang ditetapkan ini merupakan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
Haji plus, juga dikenal sebagai haji khusus, memberikan fleksibilitas kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) untuk mengenakan biaya tambahan di atas standar Bipih Khusus. Informasi ini diperoleh dari situs resmi Kemenag RI.
Dengan demikian, PIHK dapat mengakomodasi permintaan jemaah terkait layanan tambahan yang mungkin melebihi standar pelayanan minimum yang sudah ditentukan. Biaya tambahan tersebut harus transparan dan disepakati antara PIHK serta jemaah haji khusus, serta tertulis dalam perjanjian yang jelas.
**Biaya Haji Plus 2025 Sesuai Keputusan Menag**
Mengacu pada Keputusan Menag Nomor 72 Tahun 2025, Bipih haji plus 2025 minimal sebesar USD 8.000 atau sekitar Rp 130 juta (kurs 16.307).
“Menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus bagi jemaah haji plus minimal sebesar USD 8.000 (delapan ribu dollar Amerika Serikat),” demikian bunyi Keputusan Menag tersebut.
Bipih Khusus tersebut terdiri atas setoran awal dan pelunasan masing-masing USD 4.000 yaitu sekitar Rp 65 juta. Setoran awal dan setoran pelunasan Bipih Khusus disetorkan jemaah haji plus ke rekening Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Bank Penerima Setoran (BPS) sesuai yang ditunjuk.
Total biaya USD 8.000 merupakan biaya minimal yang ditetapkan untuk menjamin pembinaan, pelayanan, dan perlindungan bagi jemaah haji plus agar bisa menjalankan ibadah dengan aman, nyaman, tertib, dan sesuai dengan ketentuan syariat serta standar pelayanan minimum.
Biaya minimal tersebut mencakup sejumlah komponen, termasuk biaya penerbangan, akomodasi, transportasi, dan layanan lain selama jemaah haji plus berada di Tanah Suci.
**Kisaran Biaya Haji Plus 2025 di Berbagai PIHK**
Berdasarkan penelusuran detikHikmah di berbagai situs PIHK, biaya haji plus 2025 berkisar USD 11.500 – USD 20.500, setara dengan Rp 187 juta sampai Rp 334 juta. Beberapa PIHK mematok harga lebih tinggi, sementara ada juga yang menawarkan haji plus dengan biaya USD 10.000.
**Lama Antrean Haji Plus**
Masa tunggu jemaah haji plus berkisar 5-9 tahun, menurut buku *Istitha’ah Menuju Haji Mabrur* karya Agung Budi Prasetiyono. Durasi ini relatif singkat dibandingkan dengan haji reguler yang bisa mencapai belasan hingga puluhan tahun.
Lama antrean haji plus bergantung pada kuota serta kebijakan masing-masing PIHK, di mana beberapa PIHK memiliki antrean lebih cepat atau lambat, tergantung pada manajemen serta ketersediaan kuota.