Tawaf: Rukun Haji yang Wajib Ditunaikan

keepgray.com – Dalam ibadah haji, tawaf merupakan salah satu rukun penting yang wajib dilaksanakan oleh setiap jemaah. Tawaf adalah kegiatan mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali putaran, dimulai dan diakhiri di posisi Hajar Aswad, sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT.

Dalil mengenai tawaf dijelaskan dalam Al Baqarah ayat 125 yang artinya, “(Ingatlah) ketika Kami menjadikan rumah itu (Ka’bah) tempat berkumpul dan tempat yang aman bagi manusia. (Ingatlah ketika Aku katakan,) ‘Jadikanlah sebagian Maqam Ibrahim sebagai tempat salat.’ (Ingatlah ketika) Kami wasiatkan kepada Ibrahim dan Ismail, ‘Bersihkanlah rumah-Ku untuk orang-orang yang tawaf, yang iktikaf, serta yang rukuk dan sujud (salat)!'”

Secara bahasa, tawaf berarti mengelilingi. Rasulullah SAW juga menyampaikan keutamaan tawaf melalui hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas RA, “Setiap hari, Allah menurunkan 120 rahmat untuk orang-orang yang menuju Baitul Haram, 60 (rahmat) untuk orang-orang yang tawaf, 40 (rahmat) untuk orang-orang yang salat, dan 20 (rahmat) untuk orang-orang yang memandang (Ka’bah).” (HR Baihaqi).

Tawaf yang menjadi rukun haji adalah tawaf ifadah, yang juga dikenal sebagai tawaf haji atau tawaf ziarah. Hal ini juga disyariatkan dalam Al-Hajj ayat 29 yang berbunyi, “Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada di badan mereka, menyempurnakan nazar-nazar mereka, dan melakukan tawaf di sekeliling al-Bait al-‘Atīq (Baitullah).”

Meskipun terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai jumlah dan rincian rukun haji, semua mazhab sepakat bahwa tawaf merupakan bagian penting yang tidak boleh ditinggalkan. Mazhab Hanafi menyatakan hanya ada dua rukun haji, yaitu wukuf di Arafah dan Tawaf Ifadah. Sementara itu, mazhab Maliki dan Hambali menetapkan empat rukun haji dan tetap memasukkan tawaf sebagai bagian yang tidak boleh ditinggalkan. Mazhab Syafi’i yang menetapkan enam rukun pun menegaskan bahwa tawaf adalah salah satu kewajiban yang menentukan keabsahan haji.

Terdapat beberapa macam tawaf, di antaranya:

1. Tawaf Ifadah: Bagian dari rangkaian tawaf yang wajib dilaksanakan dalam ibadah haji dan umrah.
2. Tawaf Qudum: Dilakukan saat pertama kali tiba di Masjidil Haram.
3. Tawaf Wada: Dikenal sebagai tawaf perpisahan yang dilakukan menjelang berakhirnya ibadah haji atau umrah, sebelum meninggalkan kota Makkah.
4. Tawaf Tathawwu: Tawaf sunnah yang bisa dilakukan kapan saja sebagai bentuk pendekatan diri kepada Allah SWT.