keepgray.com – Umat Muslim yang hendak berkurban dilarang memotong rambut dan kuku sejak memasuki bulan Zulhijah hingga hewan kurban disembelih. Larangan ini dijelaskan dalam hadis yang diriwayatkan dari Ummu Salamah RA, di mana Nabi Muhammad SAW bersabda mengenai anjuran untuk menahan diri dari memotong rambut dan kuku bagi mereka yang berniat berkurban.
Larangan ini didasarkan pada hadis yang berbunyi, “Apabila kamu telah melihat bulan baru daripada Zulhijah, dan salah seorang kamu berkehendak akan berudhiyyah (berkurban) maka hendaklah ia menahan dirinya daripada memotong rambutnya dan kukunya.” (HR Al Jama’ah kecuali Bukhari). Dalam riwayat lain disebutkan, “Jika telah memasuki 10 hari pertama bulan Zulhijah dan salah satu dari kalian berniat untuk berkurban, maka janganlah ia menyentuh (memotong) rambut dan kulit yang tumbuh rambut sedikit pun.” (HR Muslim).
Imam Nawawi menjelaskan bahwa larangan memotong kuku mencakup segala cara pemotongan, termasuk mematahkan. Sementara itu, larangan memotong rambut meliputi menggundulkan, memendekkan, mencabut, membakar, atau menggunakan perontok rambut, dan berlaku untuk seluruh tubuh.
Menurut Imam Syafi’i, hukum memotong kuku atau rambut bagi yang ingin berkurban adalah makruh, yang berarti larangan ini tidak bersifat haram dan tidak menyebabkan dosa. Ulama Syafi’iyyah berpendapat bahwa meskipun hadis Ummu Salamah RA berisi larangan yang pada asalnya berarti haram, terdapat hadis lain dari Aisyah RA yang mengubah hukum tersebut menjadi makruh. Mazhab Hambali, Ishaq, Dawud, dan ulama lainnya tetap berpegang pada hukum asal larangan, yaitu haram.
Namun, larangan ini tidak mempengaruhi sahnya ibadah kurban. Kurban tetap sah meskipun larangan tersebut dilanggar. Meski demikian, umat Muslim dianjurkan untuk beristighfar dan mematuhi larangan tersebut.
Larangan ini juga tidak berlaku dalam kondisi darurat. Contohnya, jika seseorang harus memotong rambut karena alasan kesehatan, larangan tersebut gugur. Dalam kondisi darurat, sesuatu yang terlarang menjadi diperbolehkan hingga kondisi darurat tersebut hilang.