keepgray.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi menghapus syarat usia bagi para pencari kerja melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja.
Yassierli menjelaskan bahwa larangan ini dibuat karena masih banyak ditemukan praktik diskriminasi dalam rekrutmen kerja, termasuk diskriminasi berdasarkan usia, penampilan, hingga status pernikahan. Ia menyampaikan bahwa surat edaran ini diterbitkan untuk mempertegas komitmen pemberi kerja terhadap prinsip non-diskriminasi dan memberikan pedoman yang jelas agar rekrutmen kerja dilakukan secara objektif dan adil.
Dalam surat edaran tersebut, persyaratan usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja hanya dapat dicantumkan jika terdapat kepentingan khusus. Syarat usia diperbolehkan untuk pekerjaan atau jabatan yang memiliki sifat atau karakteristik yang secara nyata memengaruhi kemampuan seseorang dalam melaksanakan pekerjaan. Selain itu, syarat usia juga boleh diberikan dengan ketentuan tidak boleh berdampak pada hilangnya atau berkurangnya kesempatan dalam memperoleh pekerjaan.
Edaran tersebut juga menegaskan bahwa larangan diskriminasi dan ketentuan persyaratan usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja berlaku sama bagi tenaga kerja penyandang disabilitas. Surat Edaran ini ditujukan kepada gubernur di seluruh Indonesia untuk disampaikan kepada Bupati/Walikota dan pemangku kepentingan terkait untuk dilaksanakan. Menaker menegaskan bahwa pemberi kerja dilarang melakukan diskriminasi atas dasar apapun dalam proses rekrutmen tenaga kerja.
Yassierli sebelumnya menilai bahwa rekrutmen pekerjaan di Indonesia masih menunjukkan praktik diskriminasi terkait usia, penampilan, status pernikahan, dan lain-lain. Surat edaran ini diterbitkan untuk melarang segala bentuk diskriminasi dalam rekrutmen kerja, dan menegaskan bahwa batas usia kerja hanya dapat dibenarkan untuk karakteristik pekerjaan tertentu saja.
Kemnaker juga tengah menyiapkan aturan lain untuk menghapus praktik diskriminasi usia. Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kemnaker, Darmawansyah, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan dua proses utama. Pertama, Kemnaker akan merevisi UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Saat ini, Kemnaker sedang dalam tahap melakukan kajian untuk merealisasikan hal tersebut. Proses kedua adalah pembuatan aturan turunan oleh Kemnaker sebagai tindak lanjut dari hasil undang-undang baru pengganti UU Nomor 13 Tahun 2003.