keepgray.com – Pemerintah Arab Saudi tidak akan menerbitkan visa haji furoda untuk penyelenggaraan haji 1446 H/2025 M. Kepastian ini diperoleh dari konfirmasi Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI) kepada pemerintah Arab Saudi.
Ketua Umum DPP AMPHURI, Firman M Nur, mengonfirmasi bahwa pemerintah Saudi tidak akan menerbitkan visa furoda tahun ini. Informasi ini didapatkan setelah AMPHURI berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Haji dan Umrah di Makkah, Kantor Urusan Haji (KUH) di Jeddah, serta Ditjen PHU Kemenag.
AMPHURI juga melakukan pengecekan langsung melalui sistem elektronik Masar Nusuk dan mendapatkan jawaban lisan serta tertulis bahwa proses penerbitan visa telah resmi ditutup oleh otoritas Arab Saudi sejak 27 Mei 2025.
Namun, berbeda dengan visa mujamalah yang masih dikeluarkan oleh Pemerintah Arab Saudi meskipun dalam jumlah terbatas. Firman menjelaskan bahwa visa mujamalah adalah visa undangan dari Kedutaan Besar Arab Saudi yang biasanya diberikan kepada tokoh-tokoh di Indonesia. Sementara itu, visa furoda adalah visa undangan dari jalur pangeran atau pejabat Arab Saudi yang ditawarkan kepada masyarakat secara terbatas.
Menanggapi situasi ini, PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) yang berencana melayani jemaah furoda diminta untuk segera menginformasikan kondisi ini kepada jemaah dan menyelesaikan segala hal sesuai dengan perjanjian layanan yang telah disepakati. Firman menekankan bahwa penerbitan visa haji furoda sepenuhnya merupakan kewenangan Pemerintah Arab Saudi dan berada di luar kendali PIHK.