Menteri PU Soal Dugaan Gratifikasi Nikah Anak Pejabat

keepgray.com – Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo angkat bicara mengenai dugaan gratifikasi terkait pernikahan anak seorang pejabat Kementerian PU. Dugaan ini bermula dari surat bertanda tangan Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian PU yang bocor ke publik. Surat tersebut memuat hasil audit sementara terkait seorang kepala biro yang diduga mengumpulkan uang untuk pernikahan anak seorang pejabat Kementerian PU yang menjabat sebagai Sekretaris.

Dody menyatakan telah menerima laporan dari Irjen Kementerian PU, Dadang Rukmana, beberapa waktu lalu. Ia pun telah menginstruksikan Dadang untuk menindaklanjuti temuan tersebut dan masih menunggu laporan lebih lanjut. Dody menegaskan menyerahkan sepenuhnya proses pemeriksaan kepada Irjen dan tidak akan melakukan intervensi apa pun.

Mengenai potensi kelanjutan pemeriksaan ke ranah pidana, Dody enggan berspekulasi dan memilih mengedepankan asas praduga tak bersalah. Ia menyatakan, jika Irjen menemukan unsur pidana dalam kasus ini, maka akan dilimpahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kejaksaan, atau kepolisian.

Dody juga tidak mengungkapkan nama-nama anak buahnya yang diduga terlibat, namun memastikan telah mengganti beberapa pejabat yang diduga melakukan gratifikasi tersebut.

Lebih lanjut, Dody berpesan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian PU untuk bekerja sesuai aturan perundang-undangan dan tidak mengulangi kejadian serupa. Ia menekankan pentingnya setiap insan PU menghadirkan Tuhan dalam hati mereka, karena pengawasan yang paling utama adalah dari Tuhan, bukan hanya dari lembaga seperti KPK, kejaksaan, atau kepolisian.

Surat yang beredar sebelumnya mengungkap dugaan seorang kepala biro menghubungi beberapa kepala balai besar untuk meminta dukungan terkait acara pernikahan putri dari seorang pejabat yang menjabat sebagai Sekretaris di Kementerian PU. Hasil audit sementara dalam surat tersebut menyebutkan bahwa uang yang terkumpul untuk acara tersebut berjumlah Rp10 juta dan US$5.900.