Larangan Syarat Usia di Lowongan Kerja Resmi!

keepgray.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli secara resmi melarang adanya syarat batas usia dalam lowongan kerja. Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran yang diterbitkan sebagai respons atas praktik diskriminasi yang masih terjadi dalam rekrutmen kerja, termasuk diskriminasi berdasarkan usia, penampilan, dan status pernikahan.

Yassierli menjelaskan bahwa surat edaran ini bertujuan untuk mempertegas komitmen pemberi kerja terhadap prinsip non-diskriminasi dan memberikan pedoman yang jelas agar rekrutmen kerja dilakukan secara objektif dan adil. Pernyataan ini disampaikan di kantornya di Jakarta, pada hari Rabu (28/5), seperti dikutip Detikfinance.

Poin utama dari surat edaran tersebut adalah larangan diskriminasi atas dasar apapun dalam proses rekrutmen pekerja. Meskipun demikian, Yassierli menyebutkan bahwa pembatasan usia dapat dibenarkan dalam kondisi tertentu, yaitu apabila dibutuhkan atau diperlukan karena karakteristik pekerjaan yang secara nyata berkaitan dengan usia, dan tidak menyebabkan hilangnya kesempatan kerja bagi masyarakat umum.

Ketentuan ini juga berlaku bagi penyandang disabilitas, di mana proses rekrutmen harus dilakukan tanpa diskriminasi. Yassierli menekankan pentingnya transparansi dan kejujuran dalam penyediaan lowongan kerja.

Ia menghimbau para pemberi kerja untuk menyajikan informasi lowongan secara benar, jujur, dan transparan melalui kanal resmi, guna menghindari penipuan, pemalsuan, dan praktik percaloan yang dapat merugikan para pencari kerja.