keepgray.com – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hasan menyatakan bahwa masyarakat yang merasa dirugikan oleh kasus Ayam Goreng Widuran Solo, yang viral karena menggunakan olahan nonhalal, dapat mengajukan gugatan *class action*. Pernyataan ini disampaikan Haikal kepada wartawan pada Rabu (28/5/2025).
Menurut Haikal, kasus ini kini telah memasuki ranah wewenang kepolisian karena berkaitan dengan perlindungan konsumen. Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal hanya mengatur dua keadaan yang dapat dijerat sanksi pidana. Pertama, pelaku usaha yang tidak menjaga kehalalan produknya setelah memperoleh sertifikat halal, misalnya sengaja mencampurkan bahan halal dengan nonhalal. Kedua, membocorkan rahasia formula produk.
“Dalam UU 33 tahun 2014 tentang pelanggaran soal yang dilakukan ini ada hal yang mesti kita kritisi yaitu penyelenggaraan jaminan produk halal hanya mengatur dua keadaan yang dapat dijerat sanksi pidananya,” ujar Haikal. Ia menambahkan, “Pertanyaannya kenapa baru sekarang dan ini bukan lagi ranahnya BPJPH, sudah ke kepolisian ini, sudah ke pelindungan konsumen.”
BPJPH menilai tindakan yang dilakukan pihak restoran sangat krusial dan telah menyakiti umat Islam sebagai konsumen Ayam Goreng Widuran Solo. “Kami mengapresiasi ketika berani mengatakan sebenarnya, namun ini telah berlangsung telah lama. Menyembunyikan hal yang sangat krusial, yang sangat sensitif dan menyakiti umat, terutama umat Islam yang tentu diharamkan memakan unsur babi yang selama ini digunakan dan tidak diinformasikan,” tegasnya.
**MUI Minta Pemerintah Daerah Bertindak**
Menanggapi kasus serupa, Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni’am Sholeh juga menyuarakan keprihatinan. Ia menegaskan bahwa kasus Ayam Goreng Widuran dapat merusak reputasi Kota Solo, khususnya di kalangan pengusaha kuliner, jika tidak segera diambil langkah tegas baik secara administratif maupun hukum.
“Kalau tidak dilakukan langkah cepat, bisa merusak Kota Solo yang religius dan inklusif. Kasus Widuran ini contoh pelaku usaha yang culas dan tidak jujur yang bisa merusak reputasi Kota Solo,” kata Asrorun Ni’am di Jakarta, seperti dilansir Antara, Senin (26/5).
Ni’am lebih lanjut mengutarakan pandangannya bahwa kasus Ayam Widuran berpotensi merugikan pelaku usaha lain di Kota Solo, merusak kepercayaan publik terhadap citra kuliner Solo secara keseluruhan, dan bahkan dapat berdampak pada penurunan jumlah wisatawan karena rasa tidak aman terhadap menu makanan di kota tersebut.
Oleh karena itu, ia mendesak pemerintah daerah (pemda) untuk segera mengambil langkah-langkah administratif maupun hukum guna mencegah dampak buruk lebih lanjut bagi Kota Solo. Ni’am menekankan pentingnya aparat pemerintah bertindak tegas dan tidak boleh abai dalam menanggapi kasus ini.