keepgray.com – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah menurunkan tim investigasi dan berkoordinasi dengan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) terkait viralnya kasus rumah makan Ayam Goreng Widuran di Solo yang kedapatan menyajikan menu non-halal. Kejadian ini menimbulkan keresahan di masyarakat dan memicu klarifikasi dari pihak manajemen restoran.
Kasus ini bermula saat rumah makan Ayam Goreng Widuran di Solo menjadi perbincangan hangat di media sosial karena ditemukan adanya menu non-halal. Menanggapi kegaduhan tersebut, manajemen Ayam Goreng Widuran Solo merilis klarifikasi melalui akun resmi Instagram mereka pada Jumat, 23 Mei. Dalam pernyataan tersebut, manajemen menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya dan sebagai langkah awal, mereka telah mencantumkan keterangan NON-HALAL secara jelas di seluruh outlet dan media sosial resmi. Manajemen berharap masyarakat dapat memberikan ruang untuk mereka memperbaiki dan membenahi situasi dengan itikad baik.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menyatakan bahwa pihaknya langsung menerjunkan tim Pengawasan Jaminan Produk Halal untuk melakukan investigasi di lapangan. “Kami juga berkoordinasi dengan Badan Perlindungan Konsumen karena ini terkait perlindungan konsumen,” ujar Haikal dalam keterangan pers pada Selasa, 27 Mei.
Haikal menegaskan bahwa pemerintah melalui regulasi memiliki kepentingan untuk memastikan status kehalalan produk harus dibuktikan dengan sertifikat halal. Sebaliknya, produk yang tidak halal juga harus dijelaskan secara transparan. Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (JPH) Pasal 110, yang mengatur bahwa pelaku usaha yang memproduksi produk dari bahan yang diharamkan wajib mencantumkan keterangan tidak halal. Pencantuman ini harus mudah dilihat, dibaca, serta tidak mudah dihapus, dilepas, atau dirusak.
Lebih lanjut, Pasal 185 dari peraturan yang sama mengatur bahwa pelaku usaha yang tidak mencantumkan keterangan tidak halal dapat dikenai sanksi peringatan tertulis dan wajib menarik produk dari peredaran hingga keterangan tidak halal tercantum.
Babe Haikal, sapaan akrab Ahmad Haikal Hasan, berharap kasus ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh pelaku usaha agar menjaga kejujuran dan transparansi dalam bisnis makanan demi melindungi hak konsumen, khususnya umat Islam. Ia mengimbau seluruh pihak untuk menaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Masyarakat yang menemukan produk di peredaran yang diduga tidak memenuhi ketentuan regulasi Jaminan Produk Halal yang berlaku dapat menyampaikan laporan atau aduan melalui email [email protected].