Polda Metro Jaya memutuskan untuk tidak menahan seorang remaja berstatus pelajar yang menjadi salah satu tersangka dalam kasus grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’, yang kini dikenal sebagai grup ‘Suka Duka’. Remaja tersebut dikembalikan kepada orang tuanya karena masih menjalani ujian sekolah dan sedang dalam proses diversi. Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke luar, sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang berlaku bagi anak di bawah 18 tahun.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa meskipun tidak ditahan, remaja tersebut akan tetap di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan Anak (Bapas) sebagai bagian dari prosedur penyidikan yang profesional dan prosedural.
Penetapan tersangka anak ini merupakan hasil pendalaman yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, dengan asistensi dari Dittipid Siber Bareskrim Polri dan Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri. Ade Ary mengungkapkan bahwa remaja, yang diamankan di Pekanbaru pada Rabu (21/5), adalah anggota aktif grup ‘Suka Duka’.
Ia menjelaskan bahwa tersangka aktif mendistribusikan dan menjual konten pornografi anak. Modus operandi yang digunakan adalah menjual tiga konten pornografi seharga Rp 50.000, kemudian memblokir pembeli setelah transaksi selesai, baik melalui WhatsApp maupun Telegram. Penyidik menemukan bahwa remaja ini mengiklankan kontennya di grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’ dan setidaknya 144 grup Telegram.
Remaja ini ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melanggar Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.