keepgray.com – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat berhasil menangkap tiga warga negara asing (WNA) di sebuah apartemen di Daan Mogot, Jakarta Barat, terkait dugaan kepemilikan dan penyimpanan uang palsu serta pelanggaran keimigrasian. Dua WNA, TFN dan FJN, berasal dari Kamerun, sementara satu WNA lainnya, BDD, memegang paspor Kanada.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, saat petugas Imigrasi Jakarta Barat memeriksa tempat tinggal TFN, ditemukan uang tunai sebesar 1.600 dollar Amerika Serikat. Petugas yang curiga terhadap fisik uang tersebut kemudian berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut. Setelah diperiksa di laboratorium forensik Bareskrim Polri, uang dollar Amerika Serikat milik TFN dinyatakan palsu. “Saat ini TFN telah dinyatakan sebagai tersangka atas kepemilikan dan penyimpanan uang palsu,” ujar Yuldi pada Selasa (27/5/2025).
Sementara itu, petugas juga memeriksa tempat tinggal FJN yang berada di kawasan yang sama dengan TFN. Meskipun tidak ditemukan uang palsu di lokasi FJN, petugas menemukan grup percakapan pada aplikasi WhatsApp di ponsel milik FJN yang di dalamnya juga terdapat TFN, sehingga keduanya diduga kuat saling terkait. Hingga saat ini, FJN masih dalam penyelidikan oleh kepolisian untuk memastikan keterlibatannya terkait uang palsu tersebut.
Selain TFN dan FJN, Imigrasi Jakarta Barat juga mengamankan WNA Kanada berinisial BDD pada Kamis (22/5). BDD kedapatan menyimpan uang senilai 900 dollar Amerika Serikat yang juga diduga palsu. Ketiga WNA tersebut akan segera dilimpahkan kepada Bareskrim Polri untuk diproses secara hukum.
Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Nur Raisha Pujiastuti, menjelaskan bahwa kedua warga negara Kamerun, FJN dan TFN, juga telah melanggar peraturan keimigrasian. FJN diketahui merupakan pemegang izin tinggal kunjungan yang telah melampaui batas waktu izin tinggal (overstay) selama 549 hari. Ia masuk ke Indonesia pada 9 Mei 2023 dan terakhir kali melakukan perpanjangan izin tinggal di Kantor Imigrasi Depok yang masa berlakunya hingga 4 November 2023.
TFN masuk ke Indonesia pada 17 Desember 2024 dengan menggunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor pada perusahaan PT Mose Delta International. Namun, saat diperiksa, TFN mengakui bahwa ia tidak pernah melakukan investasi sebagaimana yang tercantum dalam izin tinggalnya. Demikian pula BDD yang masuk ke Indonesia pada 14 Desember 2024 menggunakan ITAS Investor yang disponsori oleh PT Bahagia Kurnia Abadi, mengaku tidak pernah menanamkan modal apapun di perusahaan tersebut.
Pelanggaran hukum yang dilakukan FJN adalah Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang menyatakan bahwa orang asing yang tinggal di wilayah Indonesia melebihi batas waktu izin tinggal lebih dari 60 hari dikenakan tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan. Sementara itu, TFN dan BDD terbukti menyalahgunakan izin tinggal serta memberikan keterangan tidak benar saat mengajukan permohonan izin tinggal. Perbuatan ini melanggar ketentuan Pasal 122 huruf (a) dan Pasal 123 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengancam sanksi hukum bagi orang asing yang menyalahgunakan izin tinggal atau memberikan keterangan tidak benar.
Menanggapi penangkapan ini, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyampaikan bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing secara intensif dan profesional. “Kami akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk memastikan bahwa setiap pelanggaran, baik administratif maupun tindak pidana oleh orang asing, ditindak secara tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Menteri Agus.