keepgray.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dua gugatan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Putusan ini dibacakan di gedung MK, Jakarta, pada Kamis (17/7/2025).
Gugatan pertama, dengan nomor 21/PUU-XXIII/2025, diajukan oleh Juhaidy Rizaldy Roringkon. Pemohon meminta MK melarang menteri dan wakil menteri untuk merangkap jabatan sebagai komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau perusahaan swasta. Namun, permohonan ini tidak dapat diterima karena pemohon telah meninggal dunia pada 22 Juni 2025.
Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan bahwa salah satu syarat agar pemohon memiliki kedudukan hukum adalah apabila permohonan dikabulkan, hak konstitusional yang dialami pemohon tidak lagi terjadi. Karena pemohon telah meninggal dunia, seluruh syarat anggapan kerugian konstitusional yang didalilkan oleh pemohon tidak terpenuhi.
Gugatan kedua yang ditolak adalah permohonan nomor 35/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Vito Jordan Ompusunggu dkk. Dalam permohonannya, pemohon meminta MK melarang menteri untuk merangkap jabatan sebagai pengurus partai politik.
MK menolak gugatan ini karena pemohon dinilai tidak dapat menunjukkan hubungan antara Pasal 23 huruf c UU Kementerian Negara yang digugat dengan kerugian hak konstitusional yang mereka alami. MK menilai bahwa anggapan kerugian hak konstitusional pemohon tidak jelas.