keepgray.com – Satreskrim Polres Pandeglang, Polda Banten, telah menangkap seorang pria berinisial H (26) atas dugaan pencabulan terhadap seorang gadis di bawah umur.
“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tersangka inisial H telah melakukan dugaan tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul kepada korban,” kata Kanit PPA Satreskrim Polres Pandeglang Ipda Robert Sangkala kepada wartawan, Kamis (17/7/2025).
Robert menjelaskan bahwa pelaku dan korban memiliki hubungan asmara. Pelaku diduga dengan sengaja melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak tiga kali di sebuah hotel di Pandeglang.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku diduga melakukan bujuk rayu atau tipu daya muslihat agar korban menuruti keinginannya. Selain itu, pelaku juga mengancam akan menyebarkan video bugil korban. “Terduga pelaku melakukan ancaman berupa rekam layar video bugil korban secara paksa,” imbuhnya.