Resepsi Nikah: Wajibkah dalam Islam?

keepgray.com – Resepsi pernikahan atau walimah dalam Islam adalah jamuan makan yang diadakan sebagai perayaan pernikahan. Pertanyaannya, apakah perayaan ini wajib dalam Islam?

Walimah berasal dari bahasa Arab yang berarti makanan pengantin atau makanan yang disediakan khusus dalam acara pesta perkawinan. Dalam literatur Arab, walimah secara khusus merujuk pada jamuan untuk perkawinan dan tidak digunakan untuk perhelatan di luar perkawinan.

Walimatul ursy, menurut Achmad Ngarifin dalam buku Fikih Pernikahan, secara bahasa berarti hidangan, sedangkan “ursy” bermakna pernikahan. Jadi, walimatul ursy adalah makanan yang dihidangkan karena adanya acara pernikahan.

Imam As-Syafi’i berpendapat bahwa walimah tidak hanya terkhusus pada pernikahan, tetapi juga pada setiap undangan yang dilaksanakan karena datangnya suatu kebahagiaan seperti khitan dan kelahiran. Namun, secara umum, walimah lebih sering dikaitkan dengan pernikahan.

Secara definisi, walimatul ‘ursy tidak jauh berbeda dengan resepsi yang biasa dilakukan masyarakat. Dalam acara tersebut, hidangan disuguhkan bagi para tamu sebagai bentuk rasa syukur atas datangnya kebahagiaan. Intinya, selama ada hidangan yang disuguhkan bagi para tamu sebagai bentuk rasa syukur, maka hal itu sudah bisa dikatakan walimah.

Allah SWT berfirman dalam surah Ar-Rum ayat 21 tentang pernikahan:

“Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah bahwa Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari (jenis) dirimu sendiri agar kamu merasa tenteram kepadanya. Dia menjadikan di antaramu rasa cinta dan kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir.”

Terdapat dalil yang mendasari resepsi pernikahan sebagai salah satu sunnah Rasulullah SAW. Beliau sendiri pernah mengadakan walimah setelah menikahi istri-istri beliau, seperti dalam riwayat yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW melaksanakan walimah atas sebagian istrinya dengan dua mud jagung, dan atas Shofiyah dengan kurma, samin, dan aqith.

Menurut jumhur ulama, hukum walimah adalah sunnah muakkad bagi suami yang sudah rasyid, atau bagi wali dari suami yang belum rasyid jika harta diambil dari wali suami tersebut. Jika harta diambil dari suami yang belum rasyid, maka haram hukumnya mengadakan walimatul ‘ursy. Jika walimatul ‘ursy diadakan oleh pihak istri, hukumnya tetap sunnah selama atas izin suami.

Seseorang yang memiliki istri lebih dari satu juga disunnahkan mengadakan walimah lebih dari satu kali. Namun, jika suami hanya mengadakan satu kali walimah untuk semua istrinya, hukumnya boleh dan tetap mendapatkan kesunahan walimah.

Dalam melaksanakan walimah, tidak ada batasan minimal untuk bisa mendapatkan kesunahan. Namun, jika mampu, hendaknya minimal dengan satu ekor kambing karena satu ekor kambing adalah batas minimal kesempurnaan dalam kesunahan walimah.

Ali Mansur dalam buku Hukum dan Etika Pernikahan dalam Islam menyebutkan beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyelenggaraan resepsi pernikahan:

1. Undangan harus merata, terdiri dari semua lapisan masyarakat jika shahibul hajat mampu.
2. Diutamakan dari orang-orang terdekat dan kenalan.
3. Hidangan harus halal dan baik.
4. Hidangan berupa makanan pokok masyarakat setempat.
5. Tidak ada hal-hal yang dilarang syariat.
6. Shahibul hajat harus mempersiapkan walimah dengan baik.
7. Waktu penyelenggaraan tidak melebihi dua hari.