Jual Bayi ke Singapura: 13 Tersangka Terungkap

keepgray.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat mengungkap peran 13 tersangka dalam sindikat perdagangan bayi ke Singapura, yang masing-masing memiliki peran mulai dari perekrut hingga pemalsu dokumen.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari orang tua bayi yang bertransaksi dengan seorang wanita berinisial AF alias Fira di Margahayu, Kabupaten Bandung. Fira, yang juga menggunakan nama samaran Desi, Nur Hasanah, dan Annisa, berperan sebagai perekrut yang menghubungi orang tua yang mengiklankan bayi mereka yang masih dalam kandungan melalui Facebook.

Menurut Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan, Fira menawarkan adopsi kepada orang tua bayi tersebut dengan iming-iming akan diadopsi oleh dirinya dan suaminya. Fira kemudian menanyakan persyaratan dan harga yang disepakati, yaitu Rp 10 juta. Setelah kesepakatan tercapai, Fira memberikan uang muka Rp 600 ribu kepada bidan, dengan janji sisa pembayaran dan penyerahan KTP serta KK akan dilakukan keesokan harinya. Namun, janji tersebut tidak ditepati, dan bayi telah dibawa oleh AD, yang kemudian mendorong pelaporan Fira ke polisi.

Penyidikan mengungkapkan bahwa Fira telah melakukan tindak pidana ini sejak tahun 2023 dan terlibat dalam perdagangan sekitar 25 bayi. Ia merekrut calon orang tua sejak bayi masih dalam kandungan dan menyerahkan bayi yang baru lahir kepada penampung.

Para tersangka yang berperan sebagai penampung adalah Mariyana alias M, Yenti alias Y, Yeni alias Y, dan Wiwit (DPO). Keuntungan yang diperoleh sindikat ini berkisar antara Rp 10-16 juta, yang kemudian dibagi-bagikan sesuai dengan peran masing-masing. Bayi yang ditampung dirawat oleh pengasuh dengan gaji Rp 2,5 juta, ditambah Rp 1 juta untuk keperluan bayi. Setelah berusia 2-3 bulan, bayi diserahkan kepada tersangka L (Lie Siu Lian) sesuai permintaan.

Lie Siu Lian kemudian memindahkan bayi ke Pontianak untuk membuat dokumen identitas, akta kelahiran, dan paspor palsu. Pembuatan akta dan paspor, serta pemalsuan surat keterangan lahir dan KK, dilakukan oleh S (Siu Ha). S juga mencarikan orang tua palsu dan memasukkan identitas bayi ke dalam KK orang lain dengan imbalan Rp 4-6 juta. Setelah semua dokumen lengkap, bayi kemudian diadopsi secara ilegal di Singapura.