Tawuran Jakpus: Perusak Toko Terancam 7 Tahun Penjara

keepgray.com – Polisi telah menangkap dua pelaku tawuran yang berujung pada penjarahan sebuah toko kelontong di kawasan Rawasari Selatan, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam hukuman hingga 7 tahun penjara.

Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Pengky Sukmawan, mengungkapkan bahwa kedua pelaku yang ditangkap berinisial MBP (16), seorang pelajar, dan MRAIA (22), seorang mahasiswa. Mereka dijerat dengan pasal berlapis terkait dugaan pencurian dan kekerasan.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, serta Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap barang di muka umum, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara,” jelas Kompol Pengky kepada wartawan, Kamis (17/7/2025).

Kompol Pengky menambahkan bahwa kedua pelaku ditangkap di kediaman mereka masing-masing di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat. Pihak kepolisian saat ini tengah memburu pelaku lain yang terlibat.

Peristiwa tawuran dan penjarahan ini terjadi pada Rabu (16/7) dini hari di depan Apartemen Green Pramuka City, Rawasari Selatan.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir aksi kejahatan jalanan seperti ini dan berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku.

“Kami tegaskan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan jalanan. Tawuran yang meresahkan warga apalagi sampai menjarah barang dagangan orang lain, akan kami tindak tegas sesuai hukum,” tegas Kombes Susatyo.

Kombes Susatyo menambahkan bahwa pihaknya akan meningkatkan patroli dan penegakan hukum terhadap pelaku tawuran di wilayah Jakarta Pusat. Selain itu, langkah-langkah preventif juga akan dilakukan melalui sosialisasi di sekolah-sekolah.

Sebelumnya, aksi tawuran sekelompok orang di jalan raya Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, viral di media sosial. Dalam kejadian tersebut, para pelaku juga diduga melakukan penjarahan terhadap sebuah toko kelontong. Video yang beredar menunjukkan sekelompok orang memprovokasi sambil mengacungkan tongkat, serta melemparkan sesuatu ke arah toko kelontong hingga menyebabkan kerusakan.