Delay Pesawat: Hak & Cara Klaim Kompensasi

keepgray.com – Keterlambatan penerbangan atau flight delay seringkali dialami penumpang pesawat, terutama saat musim liburan atau cuaca ekstrem. Meski umum terjadi, masih banyak penumpang yang belum mengetahui hak mereka atas kompensasi yang seharusnya diterima jika pesawat mengalami delay.

Aturan mengenai penanganan keterlambatan pesawat diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 89 Tahun 2015 tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management) pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal di Indonesia. Peraturan ini menjelaskan hak penumpang, tanggung jawab maskapai, dan jenis kompensasi yang harus diberikan.

Berdasarkan PM 89/2015, keterlambatan penerbangan dibagi menjadi enam kategori, mulai dari delay 30 menit hingga pembatalan penuh. Jenis kompensasi yang diberikan tergantung pada durasi keterlambatan, dengan rincian sebagai berikut:

* Delay 30-60 menit: Kompensasi minuman ringan.
* Delay 61-120 menit: Kompensasi minuman dan makanan ringan (snack box).
* Delay 121-180 menit: Kompensasi minuman dan makanan berat.
* Delay 181-240 menit: Kompensasi minuman, makanan ringan, dan makanan berat.
* Delay lebih dari 240 menit: Kompensasi uang tunai sebesar Rp300.000.
* Pembatalan penerbangan: Dialihkan ke penerbangan berikutnya atau seluruh biaya tiket dikembalikan (refund).

Penumpang juga memiliki opsi untuk memilih refund atau dialihkan ke penerbangan lain jika mengalami delay kategori 2 hingga 5. Proses refund dilakukan secara tunai untuk pembelian tunai, dan maksimal 30 hari kalender melalui transfer untuk pembelian non-tunai. Selain itu, maskapai wajib menyediakan penginapan jika penumpang mengalami keterlambatan lebih dari 6 jam dan memerlukan akomodasi.

Penyebab keterlambatan penerbangan dikategorikan menjadi beberapa faktor, yaitu manajemen maskapai, teknis operasional, cuaca, dan faktor lain seperti demonstrasi. Maskapai wajib memberikan kompensasi jika keterlambatan disebabkan oleh faktor manajemen maskapai, seperti keterlambatan awak kabin, catering, atau kesiapan pesawat. Sebaliknya, jika delay disebabkan oleh cuaca buruk atau gangguan teknis di bandara, maskapai tidak berkewajiban memberikan ganti rugi, namun tetap harus memberikan informasi resmi kepada penumpang.

Jika mengalami keterlambatan pesawat, penumpang disarankan untuk meminta penjelasan resmi dari petugas maskapai di ruang tunggu, mencatat durasi delay dan kategori kompensasinya, menyimpan bukti tiket dan boarding pass, serta dokumentasi pendukung. Penumpang juga dapat mengajukan klaim kompensasi ke maskapai langsung di bandara atau melalui layanan pelanggan resmi. Jika tidak ada respons, penumpang dapat menyampaikan aduan ke Contact Center 151 Kementerian Perhubungan. Pihak maskapai juga diwajibkan menugaskan staf khusus (misalnya station manager) untuk mengambil keputusan di lapangan dan membantu penumpang yang terkena dampak delay.