keepgray.com – Kasus penipuan kontrakan fiktif di Jakasampurna, Bekasi Barat, Kota Bekasi, yang dilakukan oleh Karsih (48), telah dilaporkan ke polisi setelah menjerat 62 korban dengan iming-iming harga murah. Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima 21 laporan polisi (LP) terkait kasus ini.
Polisi telah melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi (korban, warga sekitar, dan aparat kelurahan), serta mengumpulkan dokumen bukti terkait perkara tersebut.
Modus penipuan ini dilakukan dengan menawarkan harga kontrakan murah melalui iklan di Facebook. Yurike alias Rike Herlanda, yang bertindak sebagai makelar, mengiklankan kontrakan milik Karsih dengan harga sekitar Rp 75-125 juta per unit, namun memperbolehkan calon pembeli menawar hingga Rp 60 juta. Karsih beralasan membutuhkan uang cepat sehingga berani menjual kontrakannya dengan harga rendah.
Salah seorang korban, yang disebut sebagai Korban A (nama samaran), mengaku tergiur dengan harga Rp 60 juta per unit setelah melihat iklan tersebut. Ia kemudian menghubungi pihak penjual dan melakukan negosiasi. Korban A bahkan sempat mendatangi rumah Karsih, menandatangani dokumen, dan memberikan uang muka Rp 50 juta dari harga yang disepakati Rp 60 juta. Transaksi pertama terjadi pada Desember 2024.
Namun, karena berkas-berkas kepemilikan rumah tak kunjung diberikan, Korban A membatalkan pembelian. Karsih bersedia mengembalikan dana penuh ditambah Rp 20 juta sebagai kompensasi. Karsih berdalih notarisnya meninggal dan surat-suratnya hilang.
Setelah tenggat waktu pengembalian dana berakhir pada akhir Juni 2025, Karsih tidak mengembalikan uang yang dijanjikan. Komunikasi terakhir terjadi saat Karsih menyerahkan Rp 5 juta yang diklaim sebagai hasil uang kontrakan. Saat hendak menagih sisa Rp 70 juta, Karsih sulit dihubungi. Korban A kemudian mendapati bahwa kontrakan yang seharusnya dibelinya telah dibongkar.
Kecurigaan terhadap penipuan ini semakin kuat setelah anak Korban A melihat unggahan korban-korban lain Karsih yang berkumpul di kontrakan tersebut pada Senin (14/7). Korban A berharap uangnya sebesar Rp 50 juta dapat dikembalikan.