keepgray.com – Polresta Bandara Soekarno-Hatta telah menetapkan seorang pria berinisial IM (50) sebagai tersangka dan menahannya terkait dugaan pelecehan terhadap sesama penumpang di pesawat Citilink. Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Ronald Sipayung, menyatakan bahwa IM kini ditahan di Rutan Polresta Bandara Soetta, Tangerang, Rabu (16/7/2025).
IM dijerat Pasal 6 Huruf (A) dan atau Huruf (C) Jo Pasal 15 Huruf (G) UU RI Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 290 ayat 2e KUHPidana, serta UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Kasus ini terungkap setelah korban berteriak dan menangis, mengaku telah diraba-raba oleh pelaku yang duduk di samping kanannya. Menurut Ronald, kejadian tersebut terjadi pada Senin (14/7) malam sekitar pukul 23.00 WIB di dalam pesawat Citilink rute Denpasar-Jakarta. Korban duduk di antara tantenya dan pelaku. Pelaku diduga meraba-raba paha korban hingga korban pergi ke toilet. Setibanya di Bandara Soekarno-Hatta, pelaku langsung diamankan.
Head of Corporate Secretary & CSR Division PT Citilink Indonesia, Tashia Scholz, membenarkan insiden tersebut dan menyatakan bahwa kejadian itu diketahui setelah pesawat mendarat di Terminal Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Citilink memberikan bantuan dan pendampingan kepada korban untuk melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Citilink menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada pihak berwenang dan akan terus memberikan dukungan yang diperlukan dalam proses investigasi lebih lanjut. Pihak Citilink menyatakan komitmen penuh dalam membantu dan menjaga keselamatan penumpang.