Hukuman Berat Menuduh Zina dalam Islam

keepgray.com – Menuduh orang lain berzina merupakan perbuatan tercela dan termasuk dalam dosa besar yang harus dihindari oleh setiap muslim. Zina sendiri adalah perbuatan keji dan mungkar sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an surah Al Isra ayat 32.

Sayyid Sabiq dalam kitab *Fiqh As-Sunnah* menjelaskan bahwa menuduh orang lain berzina atau *Al Qadzfu* termasuk dosa besar. Rasulullah SAW bahkan menyebutnya sebagai tindakan yang menghancurkan. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari, Rasulullah bersabda mengenai tujuh tindakan yang menghancurkan, salah satunya adalah menuduh perempuan yang menjaga kesucian dirinya berzina.

Hukuman bagi pelaku *qadzf* (penuduh zina) diatur dalam syariat Islam. Jika penuduh tidak dapat menghadirkan empat orang saksi, maka ia akan dikenai hukuman dera sebanyak 80 kali, ditolak kesaksiannya, dan dianggap sebagai orang fasik. Hal ini dijelaskan dalam surah An Nur ayat 4.

Namun, terdapat pengecualian hukuman bagi penuduh yang berstatus hamba sahaya. Mayoritas ulama berpendapat bahwa hukuman dera bagi hamba sahaya yang menuduh orang merdeka berzina adalah 40 kali, atau separuh dari hukuman bagi orang merdeka.

Disyariatkannya hukuman bagi penuduh zina memiliki hikmah yang mendalam. Pertama, untuk menjaga kebersihan, kehormatan, serta kemuliaan seorang muslim dari tuduhan palsu yang dapat merusak harga diri. Kedua, untuk menjaga kesucian masyarakat dari perzinaan dan tersebarnya akhlak buruk.