Konvoi ‘Aura Farming’ di Tol Ditilang Polisi

keepgray.com – Polda Lampung menindak tegas komunitas otomotif Deff Gank yang melakukan konvoi mengikuti tren “aura farming” di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Km 58 jalur B. Polisi memberikan sanksi tilang maksimal kepada para pelaku.

Aksi konvoi tersebut terjadi pada Minggu (13/7/2025). Selain tilang maksimal, para pelaku juga diminta membuat video dan surat permintaan maaf.

“Hari ini kami memanggil anggota komunitas yang melakukan aksi tersebut untuk diberi sanksi tilang maksimal dan meminta para pelaku membuat video dan surat permintaan maaf resmi kepada masyarakat dan Ditlantas Polda Lampung,” kata Kasat PJR Ditlantas Polda Lampung AKBP Indra G Kusuma di Bandarlampung, Selasa (15/7/2025).

Indra menjelaskan, setelah menerima laporan terkait aksi tersebut, pihaknya langsung memerintahkan jajaran mengidentifikasi kendaraan pelaku dan profil komunitas yang terlibat. Setelah berhasil mengamankan kendaraan, polisi memberikan edukasi terkait keselamatan berkendara. Sanksi tilang maksimal yang dijatuhkan sebesar Rp 750 ribu sesuai Pasal 283 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Indra mengingatkan masyarakat bahwa melakukan tren semacam itu di jalan tol dapat membahayakan keselamatan. Pihaknya akan terus melakukan edukasi secara masif. “Kami tegaskan, penegakan hukum tetap berjalan, dan edukasi akan terus kami galakkan,” ujarnya.

Meski demikian, Indra mengapresiasi para anggota komunitas yang melakukan pelanggaran di JTTS karena bersikap kooperatif dan menyampaikan permintaan maaf serta klarifikasi terkait motif aksi tersebut. “Mereka mengaku hanya mengikuti tren viral *aura farming* tanpa menyadari bahayanya. Mereka ini anak-anak muda asli Lampung,” kata dia.

Indra mengimbau kepada komunitas otomotif agar melakukan kegiatan yang positif dan menjauhi aktivitas yang dapat merugikan diri sendiri dan komunitasnya. “Silakan melakukan kegiatan komunitas tapi yang positif. Jauhi narkoba dan hal-hal yang dapat membahayakan diri sendiri maupun masyarakat lainnya,” pungkasnya.