keepgray.com – Aksi pemalakan terhadap seorang pengemudi mobil terjadi di area lampu merah Pulomas, Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur. Insiden yang terekam video dan viral di media sosial ini memperlihatkan pelaku membawa senjata tajam saat melakukan aksinya.
Peristiwa pemalakan ini terjadi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Pulomas, Pulogadung, Jakarta Timur, pada Senin (14/7/2025) sekitar pukul 19.30 WIB. Polres Metro Jakarta Timur telah menindaklanjuti kasus ini.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dicky Fertoffan menjelaskan bahwa tim gabungan Resmob Polres Jakarta Timur dan Tim 3 Opsnal Unit Reskrim Polsek Pulogadung telah bergerak setelah video pemalakan tersebut viral.
Dalam video yang beredar, seorang pria tampak mendekati sebuah mobil Luxio berwarna putih yang sedang berhenti di lampu merah. Pria tersebut diduga meminta uang secara paksa kepada pengemudi. Pelaku yang mengenakan jaket hitam terlihat memasukkan tangannya melalui jendela mobil, diduga untuk menakut-nakuti korban dan meminta sejumlah uang. Aksi ini sempat direkam oleh warga dan kemudian menjadi perbincangan di media sosial.
Tindakan premanisme semacam ini dinilai sangat meresahkan masyarakat. Menurut keterangan korban, pelaku diduga membawa senjata tajam. Korban tidak menuruti permintaan pelaku dan langsung meninggalkan lokasi kejadian.
Kepolisian berkomitmen untuk memberantas aksi premanisme, terutama yang meresahkan pengguna jalan dan masyarakat umum. Polisi mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban atau menyaksikan aksi serupa untuk segera melaporkan kejadian tersebut agar dapat ditindaklanjuti.
Sebelumnya, dalam Operasi Berantas Jaya 2025 yang digelar selama sebelas hari (9-20 Mei 2025), polisi berhasil menangkap 157 pelaku premanisme di wilayah Jakarta Timur. Dari jumlah tersebut, 20 pelaku ditahan di polsek wilayah masing-masing untuk proses hukum lebih lanjut, sementara 137 pelaku lainnya dilakukan pembinaan.
Penangkapan ratusan pelaku tersebut dilakukan terkait dengan beberapa perkara, seperti penguasaan lahan tanpa izin, intimidasi, pemerasan terhadap tukang parkir, penagihan utang (debt collector) dengan kekerasan, dan pungutan liar (pungli).