Shopee Cs Wajib Pungut Pajak Online

keepgray.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menunjuk Shopee, Tokopedia, dan platform marketplace lainnya sebagai pemungut pajak pedagang online. Penunjukan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan melalui Sistem Elektronik. Beleid ini diteken pada 11 Juni 2025 dan mulai berlaku pada hari ini.

Pasal 2 Ayat 1 beleid tersebut menyatakan bahwa pihak lain ditunjuk oleh menteri sebagai pemungut pajak penghasilan untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri dengan mekanisme perdagangan melalui sistem elektronik.

Sri Mulyani menegaskan bahwa pungutan yang diambil dari pedagang online adalah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, dengan besaran 0,5 persen dari peredaran bruto yang dikantongi pedagang online. Peredaran bruto dalam beleid ini diartikan sebagai imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh dari usaha, sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan/atau potongan sejenis. Kriteria pedagang online yang dipungut pajak diatur pada Bab Kedua PMK Nomor 37 Tahun 2025.

Dua kriteria utama pedagang online yang dikenakan pajak adalah mereka yang menerima penghasilan menggunakan rekening bank atau rekening keuangan sejenis, serta bertransaksi menggunakan alamat internet protocol di Indonesia atau menggunakan nomor telepon dengan kode telepon negara Indonesia.

Pasal 5 Ayat (2) menegaskan bahwa sasaran pedagang online yang dipungut pajak termasuk perusahaan jasa pengiriman atau ekspedisi, perusahaan asuransi, dan pihak lainnya yang melakukan transaksi dengan pembeli barang dan/atau jasa melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Penghasilan yang kena pajak diatur dalam Pasal 6 Ayat (6), yaitu ketika pedagang online memperoleh peredaran bruto lebih dari Rp500 juta per tahun. Pedagang diharuskan menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace tempat mereka berjualan sebagai bukti peredaran bruto tersebut. Surat pernyataan itu harus disampaikan paling lambat akhir bulan, ketika peredaran bruto pedagang online sudah melebihi Rp500 juta.

Pasal 7 Ayat (3) menjelaskan bahwa dalam hal pedagang dalam negeri menyampaikan surat pernyataan, pihak lain (Shopee, Tokopedia, dan lainnya) wajib melakukan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 mulai awal bulan berikutnya setelah surat pernyataan diterima.