DPRD Kupang Diperiksa Polisi Soal Kasus Pengeroyokan

keepgray.com – Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) memeriksa 15 anggota DPRD Kabupaten Kupang sebagai saksi dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap Kepala Bagian (Kabag) Umum dan Keuangan, Rony Natonis. Kasus ini menyeret dua anggota DPRD, Tome Da Costa dan Octovianus Djevri Piether La’a.

Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Patar Silalahi, menyatakan bahwa pemanggilan dan pemeriksaan belasan anggota DPRD Kabupaten Kupang tersebut dilakukan untuk mendalami kasus pengeroyokan yang terjadi. Selain anggota DPRD, empat saksi dari Sekretariat DPRD Kabupaten Kupang juga diperiksa, termasuk Kabag Perencanaan Amida Manobe, Bendahara Setwan DPRD Kabupaten Kupang Elly Bessi, Sekretaris Dewan Sofyan Kusumo, dan satu orang lainnya.

“Semuanya ada 19 saksi. Nanti semuanya diperiksa dalam pekan ini secara bertahap mulai hari ini sampai Jumat (18/7/2025),” jelas Kombes Patar Silalahi.

Sebelumnya, kasus dugaan pengeroyokan yang melibatkan Tome Da Costa dan Octovianus Djevri Piether La’a terhadap Rony Natonis telah ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan. Kabid Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra, menjelaskan bahwa peningkatan status kasus ini dilakukan setelah gelar perkara.

“(Kasus) sudah naik ke tahap penyidikan,” ujar Kombes Henry Novika Chandra.