Kecam Pemerkosaan Anak di Cianjur, Hukum Berat!

keepgray.com – Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengecam keras kasus pemerkosaan seorang anak di Cianjur, Jawa Barat, yang dilakukan oleh 12 pria. Habiburokhman menegaskan Komisi III DPR akan mengawal proses hukum hingga pelaku mendapatkan hukuman berat.

“Saya mengecam keras serta mengutuk terhadap para pelaku yang melakukan pemerkosaan terhadap gadis di bawah umur (16 tahun) yang terjadi di Cianjur, Jawa Barat,” kata Habiburokhman kepada wartawan, Senin (14/7/2025).

Menurut Habiburokhman, para pelaku layak dihukum berat, maksimal 15 tahun penjara, sesuai dengan Pasal 81 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dia menegaskan tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan seksual.

“Tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan seksual seperti ini, apalagi yang menjadi korbannya adalah gadis di bawah umur, 16 tahun, dan dilakukan secara bergilir dan bergantian oleh para pelaku,” kata Waketum Gerindra itu.

Habiburokhman meminta Polres Cianjur segera menangkap dua pelaku lainnya yang masih buron dan berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat.

Habiburokhman menegaskan Komisi III DPR akan mengawal penuh proses hukum kasus ini agar para pelaku mendapatkan hukuman yang paling berat demi rasa keadilan kepada korban dan keluarganya.

Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono menjelaskan para pelaku melakukan pemerkosaan secara bergiliran di sejumlah lokasi selama empat hari berturut-turut. Korban kemudian melapor ke polisi.

Korban bernama Mawar (16) pertama kali digilir empat pemuda di sebuah rumah di kawasan Puncak pada 19 Juni, dan pada 20 Juni diserahkan kepada dua pelaku lain yang melakukan hal yang sama.

Polres Cianjur masih memburu dua pelaku pemerkosaan terhadap gadis di bawah umur warga Kecamatan Sukaresmi. Polisi memastikan sudah mengantongi identitas kedua buron tersebut.

“Keduanya sudah masuk dalam DPO Polres Cianjur, bahkan kami sudah mengantongi identitas dan tempat mereka bekerja. Saat ini petugas sudah disebar. Lebih baik menyerahkan diri,” kata AKP Tono dilansir Antara, Sabtu (12/7).