Fatwa MUI: Horeg Haram, Mengganggu!

keepgray.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung fatwa haram terhadap sound horeg yang dikeluarkan oleh Forum Satu Muharram 1447 Hijriah Pondok Pesantren (Ponpes) Besuk, Kabupaten Pasuruan. Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis, menilai karakteristik sound horeg yang mengganggu masyarakat menjadi dasar pelarangan tersebut.

Cholil menjelaskan bahwa fatwa ini tidak dikeluarkan secara serampangan, melainkan melalui kajian mendalam dengan para ahli. Menurutnya, keharaman sound horeg terletak pada potensi gangguan dan kerusakan yang ditimbulkannya. Faktor hukumnya adalah apabila kegiatan tersebut menyakiti atau mengganggu orang lain. Namun, Cholil menambahkan, jika sound system digunakan untuk hiburan biasa dalam acara hajatan di rumah dan tidak mengganggu, maka tidak masalah.

Fatwa haram sound horeg ini dikeluarkan melalui forum Bahtsul Masail yang digelar bertepatan dengan tahun baru Islam. Pengasuh Ponpes Besuk, KH Muhibbul Aman Aly, menegaskan bahwa keputusan ini bukan hanya karena bisingnya suara, tetapi juga karena konteks dan dampak sosial yang melekat pada praktik sound horeg. Kiai Muhib menjelaskan bahwa perumusan fatwa mempertimbangkan aspek dampak suara serta identifikasi “sound horeg” itu sendiri, bukan sekadar “sound system”. Menurutnya, di mana pun sound horeg dilaksanakan, terlepas dari apakah mengganggu atau tidak, hukumnya tetap haram. Bahkan, tanpa adanya larangan dari pemerintah, hasil Bahtsul Masail tetap memutuskan demikian.