keepgray.com – Kartu Keluarga (KK) merupakan dokumen kependudukan yang wajib dimiliki setiap keluarga, berisi informasi tentang susunan keluarga dan identitas anggota keluarga. Terdapat aturan khusus mengenai nomor KK yang perlu diperhatikan saat pindah alamat rumah.
Dukcapil Kemendagri menjelaskan bahwa nomor KK akan tetap mengikuti kepala keluarga yang pindah, apabila kepala keluarga tersebut pindah alamat seorang diri. Hal ini sesuai dengan Pasal 6 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, yang menyatakan bahwa nomor KK berlaku selamanya kecuali ada perubahan kepala keluarga.
Jika kepala keluarga pindah sendiri dan anggota keluarga lain tetap di alamat lama, nomor KK tetap mengikuti kepala keluarga yang pindah. Anggota keluarga yang tinggal akan mendapatkan nomor KK baru. Namun, jika seluruh anggota keluarga pindah alamat bersama-sama, nomor KK akan tetap sama, hanya alamat yang berubah.
Sebelum pindah rumah, ada beberapa tips yang perlu diperhatikan, antara lain mengurus Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) terlebih dahulu. Selain itu, jika yang pindah bukan kepala keluarga, perlu bersiap untuk mendapatkan nomor KK baru.
Masyarakat kini dapat mengecek informasi seputar Kartu Keluarga secara online tanpa harus datang ke kantor Disdukcapil. Terdapat tiga cara untuk melakukan pengecekan, yaitu melalui WhatsApp, media sosial, dan email.
Melalui WhatsApp, masyarakat dapat menyimpan nomor Ditjen Dukcapil (08118005373) dan mengirim pesan dengan format Nama Lengkap, NIK, nomor telepon, dan tujuan pengecekan KK. Melalui media sosial, masyarakat dapat mengirim pesan atau Direct Message (DM) ke akun resmi Dukcapil Kemendagri di Facebook (cc.dukcapil) atau Twitter/X (@ccdukcapil). Terakhir, melalui email, masyarakat dapat mengirim pesan ke alamat [email protected] dengan subjek “Cek Status Lengkap KK” dan menyertakan informasi lengkap seperti nama lengkap, NIK, nomor KK, nomor telepon, alamat email aktif, serta maksud dan tujuan.