keepgray.com – Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, menekankan pentingnya dukungan dari seluruh pihak dalam upaya penguatan sistem perlindungan perempuan dan anak di Indonesia. Pernyataan ini disampaikan menyusul data yang menunjukkan tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Lestari Moerdijat menyatakan bahwa membangun sistem perlindungan yang efektif bagi seluruh warga negara memerlukan dukungan penuh dari semua pihak terkait. Ia mendesak agar dorongan untuk memperkuat kelembagaan sistem perlindungan perempuan dan anak segera diimplementasikan melalui langkah-langkah nyata.
Data dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) menunjukkan bahwa sejak Januari hingga Juli 2025, tercatat 14.385 kasus kekerasan di Indonesia. Dari jumlah tersebut, 62,5% korban adalah anak-anak, sementara 37,5% adalah orang dewasa. Mayoritas korban kekerasan, yaitu 80,7%, adalah perempuan, sementara 19,3% lainnya adalah laki-laki.
Menanggapi kondisi ini, Lestari Moerdijat menekankan bahwa efektivitas sistem perlindungan perempuan dan anak sangat bergantung pada political will dari para pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah. Ia juga menyoroti pentingnya pemahaman yang sama di antara para pemangku kepentingan dan masyarakat mengenai urgensi merealisasikan sistem perlindungan yang menyeluruh bagi setiap warga negara.
Lestari menambahkan bahwa perlindungan terhadap setiap warga negara merupakan amanah konstitusi. Ia berharap langkah-langkah untuk mewujudkan perlindungan perempuan dan anak yang baik dapat terus ditingkatkan demi mewujudkan sumber daya manusia (SDM) yang sehat dan berdaya saing di Indonesia.
Sementara itu, Pelaksana Harian Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Mayjen TNI Heri Wiranto, mendorong penguatan kelembagaan dalam perlindungan perempuan dengan membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di seluruh provinsi, kabupaten, dan kota.
Heri Wiranto juga menekankan perlunya percepatan pembentukan Direktorat Pidana Perempuan dan Anak-Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) di tingkat kewilayahan untuk mendukung penegakan hukum terhadap kejahatan yang menyasar perempuan, anak, dan kelompok rentan.