keepgray.com – Mahasiswa Fakultas Ekonomi (FE) Universitas Gadjah Mada (UGM), Christiano Pengarapenta Pengidahan Tarigan (21), telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswa Fakultas Hukum (FH) UGM, Argo Ericko Achfandi (19), di Sleman. Penetapan status tersangka ini dilakukan oleh pihak kepolisian setelah menggelar perkara.
Kepala Bidang Humas Polda DIY, Kombes Ihsan, mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut pada Selasa (27/5/2025). “Penyelidik dari Polresta Sleman tadi siang sudah melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut dan sudah menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan dilanjutkan dengan penetapan tersangka,” jelas Kombes Ihsan, seperti dilansir detikJogja.
Ihsan menambahkan bahwa tersangka yang berinisial CPP adalah pengemudi mobil BMW yang terlibat dalam insiden tersebut. Tersangka juga berstatus sebagai mahasiswa dari kampus yang sama dengan korban.
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian belum melakukan penahanan terhadap Christiano. Penyidik akan memanggil Christiano untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka sebelum proses penahanan dilakukan. “Kita akan lakukan pemanggilan dulu,” pungkas Ihsan.