Pria Bejat Cabuli Wanita Disabilitas

keepgray.com – Seorang pria paruh baya berinisial IB (63) ditangkap polisi karena melakukan pencabulan terhadap seorang wanita berkebutuhan khusus berusia 47 tahun di Kabupaten Serang, Banten. Pelaku merupakan tetangga korban.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan, IB ditangkap di rumahnya tidak lama setelah pihak keluarga korban membuat laporan polisi pada Jumat (11/7/2025). IB saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Mapolres Serang.

“Tersangka diamankan di rumahnya tidak lama setelah petugas menerima laporan. Saat ini tersangka ditahan di Mapolres Serang untuk menunggu proses hukum selanjutnya,” kata Condro didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES, Minggu (13/7/2025).

Condro menjelaskan bahwa IB merupakan tetangga korban dan melakukan aksi bejatnya pada Rabu (25/6) sekitar pukul 13.30 WIB. Saat itu, IB masuk ke rumah korban ketika korban sedang sendirian.

“Tersangka kemudian masuk kamar korban dan melihat tetangganya itu sedang tertidur. Tersangka kemudian menutup pintu kamar lalu melampiaskan nafsu bejatnya,” kata Condro.

Selain melakukan pencabulan, pelaku IB juga sempat menganiaya keponakan korban yang memergoki aksinya. Keponakan korban ditendang ketika mengintip pelaku dari celah pintu kamar.

“Keponakan korban mengintip dari celah balik pintu kamar. Mengetahui ada yang ngintip, tersangka langsung membuka pintu kamar dan menendang ke bagian perut anak saksi,” kata Condro.

“Keponakan korban kemudian lari dan memberitahu warga yang ada di warung. Mendapat laporan, warga segera mendatangi rumah korban dan langsung mendobrak pintu kamar dan memergoki aksi pelaku,” imbuhnya.

Tersangka IB dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

“Semua laporan kasus kekerasan seksual yang kami terima, seluruhnya dipastikan diproses hukum,” tegas Condro Sasongko.