keepgray.com – Pemerintah Indonesia dan Australia meningkatkan kerja sama bilateral dengan menjajaki penguatan ekspor-impor produk halal. Pertemuan berlangsung di Kantor Konsulat Jenderal Republik Indonesia, Melbourne, pada 10 Juli 2025.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Republik Indonesia (BPJPH RI) bertemu dengan Departemen Luar Negeri dan Perdagangan (DFAT) serta Departemen Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (DAFF) Australia.
Kepala BPJPH RI, Ahmad Haikal Hasan, hadir bersama Anna Somerville dari DFAT. “Pertemuan ini penting dalam rangka memperkuat kerjasama strategis antara Indonesia dan Australia melalui sinergi di sektor industri dan perdagangan produk halal yang semakin produktif dan saling menguntungkan,” kata Haikal Hasan, seperti dikutip dari keterangan tertulis yang diterima detikHikmah, Minggu (13/7/2025).
Dalam forum tersebut, Ahmad Haikal Hasan menyampaikan kebutuhan mendesak Indonesia akan 650.000 metrik ton daging halal per tahun, terkait dengan program Makanan Bergizi Gratis (MBG) Presiden Prabowo Subianto.
Australia hanya menyuplai sekitar 140.000 metrik ton daging halal per tahun. Sejumlah Rumah Potong Hewan (RPH) di Australia telah memenuhi standar halal dan bersertifikasi dari Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) yang diakui Indonesia.
Selain daging, BPJPH RI menyoroti pentingnya sertifikasi halal untuk produk lain seperti vitamin, obat-obatan, kosmetik, dan produk perawatan kulit, menjelang penerapan wajib sertifikasi halal pada 18 Oktober 2026.
“Sertifikasi Halal merupakan simbol dari kualitas, kebersihan dan kesehatan suatu produk, bahkan juga mencerminkan kesejahteraan hewan dalam penyembelihan hewan yang sejalan dengan standar global WHO & FAO,” lanjut Ahmad Haikal Hasan. Ia menambahkan bahwa sertifikat halal adalah standar universal yang mencerminkan kualitas produk, bukan hambatan.
Pihak Australia mendukung ketahanan pangan Indonesia dan meminta percepatan persetujuan izin terhadap 9 RPH dan 9 pabrik pengolahan susu asal Australia, yang akan meningkatkan suplai pangan bergizi untuk program nasional Indonesia.
Diskusi juga mencakup inisiatif penggunaan satu logo/label halal untuk produk Australia yang masuk ke Indonesia, yang diharapkan menyederhanakan inspeksi dan meningkatkan kepercayaan konsumen.
BPJPH RI menekankan pentingnya pengawasan terhadap kinerja Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) di Australia untuk menjamin mutu sertifikasi dan menghindari persaingan yang tidak sehat. Saat ini, terdapat 12 LHLN asal Australia yang diakui oleh BPJPH.
Kedua belah pihak berkomitmen untuk melanjutkan kerja sama dalam memperkuat perdagangan berkelanjutan dan menyelesaikan tantangan teknis terkait perdagangan produk halal di masa depan.