keepgray.com – Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menangkap sembilan orang yang mengaku sebagai wartawan terkait kasus pemerasan terhadap seorang korban berinisial N hingga mencapai Rp 130 juta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa peristiwa pemerasan ini terjadi pada Kamis, 22 Mei, di Jalan Aria Putra Raya, Serua Indah, Ciputat, Kota Tangerang Selatan. Saat itu, korban N dihampiri oleh seorang wanita bernama FFT (31) setelah turun dari mobilnya.
“Tiba-tiba ada seorang perempuan yang belum dikenal merangkul dan mengajak bicara korban, lalu korban mempersilakan untuk bicara di ruang kerja,” ujar Ade Ary kepada wartawan, Sabtu (12/7/2025).
Setelah berbicara dengan pelaku, korban mengalami intimidasi dan ancaman akan dipublikasikan perbuatannya, yang berujung pada permintaan sejumlah uang. “Karena merasa takut apabila tingkah laku korban dipublikasikan, korban mentransfer uang sejumlah Rp 15 juta, yang sebelumnya Tersangka meminta uang sebanyak Rp 130 juta,” terang Ade Ary.
Korban kemudian melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian, yang kemudian menindaklanjuti laporan tersebut. Pada Rabu, 3 Juli, Tim Opsnal Subdit Jatanras Unit 2 Polda Metro berhasil mengamankan tersangka FFT di Duren Sawit, Jakarta Timur.
“Selanjutnya tim melakukan pengembangan. Sekitar pukul 19.40 WIB di Jalan Cut Mutia, Sepanjang Jaya, Rawalumbu, Kota Bekasi, tim berhasil mengamankan Tersangka KMB, PS, EIH, AH, SFB, AC, RMH, dan AECB,” lanjutnya.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mendapati modus operandi para pelaku. Mereka berdiam diri di sebuah hotel transit dan mengikuti korban yang menjadi target hingga ke lokasi yang telah ditentukan. Korban yang disasar adalah mereka yang keluar dari hotel transit dengan pasangan.
“Para pelaku menunggu di sekitaran hotel transit untuk mencari korban. Ketika calon korban yang berpasangan keluar dari hotel, para pelaku mengikuti korban sampai di tempat tinggal atau kantor korban,” jelas Ade Ary.
“Ketika korban sudah sampai di tujuan, para pelaku menghampiri korban dengan mengaku sebagai wartawan dan menuduh korban telah berbuat asusila di hotel, kemudian para pelaku meminta uang kepada korban dengan cara transfer agar informasi tersebut tidak dipublikasikan,” imbuhnya.
Para pelaku memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya. FFT berperan menghampiri korban saat turun dari mobil. KMB ikut menghampiri korban, meminta uang Rp 130 juta, menyediakan mobil Ertiga, dan menyediakan kuitansi. PS menyediakan rekening untuk transfer korban dan menyediakan mobil Avanza. Sementara itu, EIH, AH, SFB, AC, AECB, dan RMH berperan mengikuti korban dan memperoleh keuntungan sebesar Rp 750 ribu.