Bansos dicoret jika terlibat judi: Dukungan MUI

keepgray.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan dukungannya terhadap langkah pemerintah untuk mencoret penerima bantuan sosial (bansos) yang terlibat dalam aktivitas judi online. MUI menilai bahwa judi adalah penyakit masyarakat yang bertentangan dengan hukum dan nilai-nilai agama.

Wakil Ketua Wantim MUI, Zainut Tauhid Sa’adi, mengungkapkan keprihatinannya atas laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menunjukkan adanya ratusan ribu penerima bansos yang terindikasi terlibat judi online. Dari 28,4 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima bansos, terdapat 571.410 NIK yang terindikasi sebagai pemain judi online.

Zainut menjelaskan bahwa dalam syariat Islam, judi dalam segala bentuknya adalah haram. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam QS Al-Maidah ayat 90. Judi termasuk dalam kategori gharar, yaitu transaksi yang mengandung unsur ketidakpastian.

Dampak negatif dari judi, menurut Zainut, sangat besar. Judi dapat memicu permusuhan, kemarahan, bahkan pembunuhan. Selain itu, judi dapat membentuk tabiat buruk, membuat seseorang menjadi malas dan pemarah, yang pada akhirnya menyebabkan kemiskinan dan merusak hubungan rumah tangga serta tatanan sosial.

Zainut menambahkan bahwa judi bersifat adiktif dan dapat menyebabkan ketagihan. Ia mengutip pernyataan ahli yang menyebutkan bahwa judi dapat memicu pelepasan dopamin, neurotransmitter yang terkait dengan perasaan senang dan puas di otak. Hal ini menjelaskan mengapa sebagian penerima bansos menggunakan uangnya untuk berjudi, karena dorongan untuk memenuhi hasrat berjudi sangat kuat.

MUI meminta pemerintah untuk serius memberantas perjudian dalam segala bentuknya. Zainut juga berharap agar penegak hukum menindak tegas para bandar judi, pengelola situs judi online, pemodal, beking, kurir, dan seluruh sindikat perjudian, sehingga Indonesia dapat terbebas dari praktik haram ini.