keepgray.com – Empat pemuda di Desa Cisait, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, ditangkap polisi atas dugaan pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 13 tahun yang mengalami disabilitas mental.
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, menjelaskan bahwa keempat tersangka, yaitu TRS (27), MA (36), RO (32), dan SU (31), melakukan aksi bejat tersebut di rumah salah satu pelaku setelah sebelumnya mengonsumsi minuman keras. Korban yang merupakan tetangga dari salah satu pelaku, datang ke rumah tersebut dengan maksud mengambil es batu di dapur.
“Antara korban dan tersangka tinggal satu kampung, bahkan dengan salah satu pelaku bertetangga,” ujar Condro Sasongko pada Jumat (11/7/2025).
Menurut keterangan polisi, saat korban berada di dapur, salah seorang pelaku menarik tangannya dan mendorongnya hingga terpojok. Para pelaku kemudian melakukan tindakan pencabulan, termasuk meremas payudara korban. Aksi tersebut diketahui oleh teman korban yang menunggu di luar rumah, yang kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada orang tua korban.
“Ketika pelaku terakhir sedang mencabuli korban, dilihat oleh teman korban yang menunggu di luar rumah. Nah, setelah itu teman yang melihat mengadukan kejadian tersebut kepada orang tua korban,” jelas Condro.
Satreskrim Polres Serang yang dipimpin oleh AKP Andi Kurniady ES dan Unit PPA pimpinan Iptu Iwan Rudini segera menindaklanjuti laporan tersebut dan berhasil menangkap para pelaku pada Rabu (9/7). Dua pelaku diamankan saat sedang berkumpul di depan bengkel, sementara dua pelaku lainnya yang bekerja sebagai buruh pabrik ditangkap di tempat kerja mereka.
Akibat perbuatan mereka, keempat tersangka dijerat Pasal 82 UU Perlindungan Anak yang telah diperbarui oleh Pasal 82 ayat (1) UU 17/2016. Mereka terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar.