Sanksi Bansos: Judol & Terorisme Diancam!

keepgray.com – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan pemerintah akan mengevaluasi dan mempertimbangkan penghapusan penerima bantuan sosial (bansos) yang terindikasi terlibat judi online dan terorisme, berdasarkan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Prasetyo menjelaskan bahwa pemerintah telah memiliki Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang terpadu, yang menyatukan seluruh data penerima manfaat program pemerintah. Data ini memungkinkan identifikasi penerima bansos yang terdeteksi melakukan aktivitas judi online.

“Alhamdulillah hari ini kita punya yang namanya data SEN, Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional kita yang itu sudah menyatukan seluruh data yang kita miliki,” ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (11/7/2025).

Prasetyo menekankan pentingnya penyatuan data ini untuk memastikan bahwa penerima manfaat program pemerintah tepat sasaran. Ia menegaskan bahwa penerima bansos yang terindikasi menggunakan bantuan tersebut untuk judi online akan dievaluasi.

“Dalam kaitannya dengan teman-teman atau saudara-saudara kita yang bahan sosialnya justru terdeteksi, diduga dipergunakan untuk melakukan tindak judi online, ya tentu akan kita evaluasi,” lanjutnya.

Menurut Prasetyo, dengan data yang ada saat ini, penerima bansos dapat diidentifikasi secara detail, termasuk nama, alamat, dan nomor rekening. Hal ini memungkinkan pemerintah untuk mempertimbangkan pencoretan penerima yang terindikasi terlibat judi online.

“Karena data kita sekarang *by name, by address*. Jadi ketahuan si A si B-nya, siapanya, nomor rekeningnya. Nah, terdeteksi ini dipergunakan untuk kegiatan judi online, ya kita pertimbangkan untuk dicoret dari penerima bantuan sosial,” ucapnya.

Prasetyo juga menyampaikan komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan bantuan sosial tepat sasaran dan memerangi judi online, narkoba, penyelundupan, dan korupsi.

Sebelumnya, Ketua PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan bahwa pihaknya telah menganalisis data penerima bansos dari satu bank dan menemukan adanya indikasi keterlibatan dalam judi online, tindak pidana korupsi, hingga pendanaan terorisme.

“Ya kita masih, baru satu bank ya, baru satu bank. Jadi kita cocokkan NIK-nya. Ternyata memang ada NIK yang penerima bansos yang juga menjadi pemain judol, ya itu 500 ribu sekian. Tapi ternyata ada juga NIK-nya yang terkait dengan tindakan pidana korupsi, bahkan ada yang pendanaan terorisme, ada,” kata Ivan di gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (10/7).