Eksepsi Jokowi Diterima, Gugatan Ijazah Batal

keepgray.com – Pengadilan Negeri (PN) Solo mengabulkan eksepsi para tergugat dalam kasus ijazah Jokowi, sehingga perkara tersebut dinyatakan selesai karena PN Solo menyatakan tidak berwenang untuk menanganinya.

Perkara ini diajukan oleh Muhammad Taufiq yang menggugat Joko Widodo (Jokowi) sebagai tergugat 1, KPU Solo sebagai tergugat 2, SMAN 6 Solo sebagai tergugat 3, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai tergugat 4, terkait dugaan ijazah palsu Jokowi.

“Eksepsinya tentang kewenangan mengadili jadi kewenangan PTUN. Majelis berpendapat itu kewenangan PTUN sehingga PN tidak berwenang,” kata Humas PN Solo Aris Gunawan, seperti dilansir detikJateng, Jumat (11/7/2025).

Pembacaan putusan sela dilakukan secara daring pada Kamis (10/7) dengan tiga poin amar putusan. Pertama, mengabulkan eksepsi kompetensi absolut tergugat 1, 2, 3, dan 4. Kedua, menyatakan bahwa PN tidak berwenang mengadili perkara ini. Ketiga, menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 506 ribu.

Aris menjelaskan bahwa dengan dikabulkannya eksepsi tersebut, maka PN Solo tidak berwenang mengadili perkara tersebut, sehingga perkara nomor 99 di PN Solo dinyatakan selesai.

Dia menambahkan bahwa meskipun perkara ini telah selesai di tingkat PN Solo, pihak-pihak yang tidak puas dengan putusan tersebut masih memiliki kesempatan untuk mengajukan banding dalam waktu 14 hari sejak putusan diberikan.