Banding Ijazah Jokowi: Ada Bukti IPK & Materai Baru

keepgray.com – Gugatan Muhammad Taufiq terkait dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah dinyatakan gugur di Pengadilan Negeri (PN) Solo. Menanggapi hal ini, Muhammad Taufiq menyatakan akan mengambil tiga langkah hukum baru.

Langkah pertama adalah mengajukan banding atas putusan PN Solo tersebut. Taufiq menyatakan bahwa pengajuan banding akan dilakukan secepatnya. “Kemungkinan besar saya ajukan hari Senin (14/7). Prosedur banding itu kan 14 hari, saya masih punya waktu sampai sekitar tanggal 24 itu untuk mengajukan. Dan prosedurnya saya harus membuat surat kuasa dulu,” ujar Taufiq kepada awak media di kantornya di Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jumat (11/7/2025).

Alasan pengajuan banding ini adalah untuk memaksa Jokowi menunjukkan ijazah aslinya. Taufiq berpendapat bahwa selama ini ijazah asli Jokowi belum pernah diperlihatkan secara langsung, sehingga menimbulkan keyakinan bahwa Jokowi tidak memiliki ijazah dari Universitas Gadjah Mada (UGM).

Selain banding, Taufiq juga berencana mengajukan dua gugatan baru terkait dugaan ijazah palsu presiden periode 2014-2024 tersebut. Dalam gugatan baru ini, ia tidak akan lagi menyertakan SMAN 6 Solo sebagai turut tergugat. “Saya akan mengajukan gugatan baru dengan subjek, dan objek yang berbeda. Subjeknya saya kurangi, tidak lagi menyoal SMA 6 beserta ijazah yang diterbitkannya. Kepada tiga saja, yaitu Pak Jokowi, KPUD, dan UGM. Kenapa saya melepaskan SMA 6, karena menurut saya ingin konsentrasi fokus kepada UGM,” jelasnya.

Taufiq mengklaim telah menemukan fakta baru terkait ijazah Jokowi saat mengunjungi dua negara pada tanggal 28 Mei-1 Juni 2025. Ia mengaku bertemu dengan teman seangkatan Jokowi di UGM dan menemukan sejumlah kejanggalan terkait IPK Jokowi, meterai, dan tulisan pada ijazah tersebut.

“Saya menemukan teman seangkatan Pak Jokowi, dia kuliah 7 tahun IPK-nya 2,7. Jadi kalau Pak Jokowi kuliahnya 5 tahun, mestinya IPK-nya bukan 2,7 mestinya 2,78 atau 2,8. UGM itu punya statuta, di bawah 2,7 lulus tapi tanpa predikat, nah yang predikatnya 2,78 ini predikatnya Cumlaude atau memuaskan,” ungkap Taufiq. Dia juga menambahkan adanya perbedaan pada bentuk ijazah, termasuk meterai yang digunakan. “Meterai Pak Jokowi itu meterai 100, sementara yang terbit sebelumnya itu 500, meterai makin tahun makin naik. Kemudian kejanggalan lain di dalam ijazah itu, kami juga menemukan tulisan sarjana itu melebihi logo, kalau yang di Pak Jokowi itu ketutup logo,” pungkasnya.