KPK Dalami Anggaran Proyek Jalan Sumut, 2 Saksi Diperiksa

keepgray.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara (Sumut) untuk mendalami proses penganggaran proyek tersebut.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa kedua saksi diperiksa terkait proses penganggaran dua proyek yang dimenangkan oleh tersangka KIR-RAY. Pemeriksaan berlangsung di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Kamis (10/7).

Kedua saksi yang diperiksa adalah Muhammad Haldun dan Ryan Muhammad, yang keduanya merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu:

1. Topan Ginting (TOP), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut.
2. Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut.
3. Heliyanto (HEL), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut.
4. M Akhirun Pilang (KIR), Direktur Utama PT DNG.
5. M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT RN.

Topan Ginting diduga mengatur pemenang lelang proyek untuk mendapatkan keuntungan ekonomi, dengan imbalan yang dijanjikan sebesar Rp 8 miliar dari proyek jalan senilai Rp 231,8 miliar. KPK juga menduga bahwa Akhirun dan Rayhan telah menarik uang sebesar Rp 2 miliar yang diduga akan dibagikan kepada pejabat yang membantu mereka memenangkan proyek tersebut.