keepgray.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghentikan sementara proyek penempatan jaringan utilitas kabel fiber optik di Jalan Pondok Gede Raya, Jakarta Timur, karena adanya pelanggaran prosedur dan metode kerja di lapangan oleh PT Xenithing Indonesia Network.
Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) Bina Marga DKI Jakarta, Wiwik Wahyuni, menjelaskan bahwa proyek tersebut sebenarnya telah memiliki Izin Pelaksanaan Penempatan Jaringan Utilitas (IPPJU) sejak 13 Maret 2025 dan telah melalui proses paparan metode kerja pada 21 April 2025.
Namun, dalam pelaksanaannya, tim pengawas menemukan sejumlah pelanggaran teknis. Pelanggaran tersebut meliputi material galian yang tidak dikarungi, tidak adanya pagar pengaman dan rambu lalu lintas, serta penempatan material di area trotoar tanpa pelindung.
Wiwik menambahkan bahwa Pemprov DKI telah memberikan teguran lisan sejak 18 Juni 2025, diikuti dengan inspeksi lapangan pada 23 Juni, dan penerbitan Surat Peringatan I Nomor 2344/KR.02.00 pada 26 Juni 2025.
“Meski sudah kami tegur secara lisan dan tertulis, hingga pemeriksaan lanjutan pada 1, 4, dan 5 Juli belum terlihat perbaikan berarti. Maka kami sepakat menghentikan sementara kegiatan untuk evaluasi total,” tegas Wiwik.
Setelah itu, inspeksi gabungan dilakukan bersama perwakilan PT Xenithing pada 7 Juli 2025, yang menghasilkan kesepakatan untuk menghentikan sementara proyek demi meninjau ulang metode kerja yang digunakan.
Pada malam setelah inspeksi tersebut, seorang warga terperosok ke dalam lubang pekerjaan. Menurut Wiwik, korban menganggap kejadian tersebut sebagai musibah dan tidak akan menuntut. “Namun, kami tetap menganggap ini sebagai peringatan penting akan perlunya keamanan maksimal dalam setiap pekerjaan di jalan,” ujarnya.
Wiwik menegaskan bahwa Pemprov DKI melalui Dinas Bina Marga akan memperketat pengawasan terhadap seluruh proyek jaringan utilitas di ruang milik jalan (rumija).