Halal Gratis untuk Warteg, BPJPH Siap!

keepgray.com – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan mengusulkan skema sertifikasi halal gratis bagi usaha Warung Tegal (Warteg), Warung Sunda, Warung Padang, dan sejenisnya melalui mekanisme self declare. Usulan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VIII DPR RI pada Senin, 7 Juli 2025.

Babe Haikal, sapaan akrab Ahmad Haikal Hasan, menyatakan bahwa langkah ini bertujuan untuk memperkuat daya saing pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), khususnya dalam sertifikasi halal. “Dalam rangka penguatan daya saing pelaku usaha mikro dan kecil, khususnya dalam sertifikasi halal maka kita harus bisa membantu para pedagang Warung Sunda, Warung Tegal dan Warung Padang untuk diberikan sertifikat halal,” ujarnya dalam keterangan tertulis pada Rabu, 9 Juli 2025.

Mekanisme self declare ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) dan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Sertifikasi Halal bagi Pelaku UMK. Skema ini memungkinkan UMK untuk membuat pernyataan mandiri terkait kehalalan produk mereka tanpa melalui proses sertifikasi halal reguler yang lebih kompleks dan memakan waktu.

Dengan adanya peraturan baru ini, pelaku usaha warung makan akan didampingi oleh Pendamping Proses Produk Halal untuk mendapatkan sertifikat halal secara gratis. Babe Haikal menilai terobosan ini penting untuk memudahkan UMK memperoleh sertifikat halal, mengingat masih banyak warung makan yang belum memiliki sertifikat halal, sementara restoran besar dari luar sudah memiliki sertifikat tersebut.

Sebelumnya, Babe Haikal telah bertemu dengan Komunitas Warung Nusantara (Kowantara) dan Koperasi Warung Cipta Niaga Mandiri (Kowartami) untuk mengedukasi dan memberikan literasi tentang percepatan sertifikasi halal. Ia menekankan pentingnya pemahaman pengusaha warung makan mengenai urgensi sertifikasi halal bagi pengembangan produk dan usaha mereka.

“Sesuai amanat UU No. 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, tujuan sertifikat halal adalah untuk menambah nilai tambah dalam setiap produk yang diedarkan. Demikian juga dengan Warteg, Warsun dan Warung Padang yang sudah bersertifikat halal maka akan punya nilai tambah dan meningkatkan kepercayaan konsumen,” jelasnya.

Selama ini, sertifikasi halal bagi warung makan dilakukan melalui mekanisme reguler yang melibatkan pemeriksaan oleh Auditor dari Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Dengan perubahan peraturan, mekanisme sertifikasi halal bagi warung makan akan dialihkan melalui mekanisme self declare yang lebih sederhana.