Utang Lunas Dulu, Baru Umroh? Kata Ulama

keepgray.com – Dalam kehidupan sehari-hari, umat Muslim seringkali dihadapkan pada pilihan sulit: melunasi utang terlebih dahulu atau melaksanakan ibadah umroh. Pertanyaan ini muncul terutama ketika seseorang memiliki niat kuat untuk beribadah, namun kondisi keuangan belum sepenuhnya stabil. Dalam Islam, ibadah harus dilakukan dengan ikhlas dan penuh tanggung jawab. Oleh karena itu, penting untuk memahami prioritas ibadah dengan benar agar tidak terjebak dalam tindakan yang tidak sesuai dengan syariat.

Perintah mengenai umroh tercantum dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 158 yang artinya, “Sesungguhnya Shafaa dan Marwa adalah sebagian dari syiar Allah. Maka barangsiapa yang beribadah haji ke Baitullah atau ber’umrah, maka tidak ada dosa baginya mengerjakan sa’i antara keduanya. Dan barangsiapa yang mengerjakan suatu kebajikan dengan kerelaan hati, maka sesungguhnya Allah Maha Mensyukuri kebaikan lagi Maha Mengetahui.”

Rasulullah SAW juga bersabda, “Umroh hukumnya wajib, seperti wajibnya haji, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana,” (HR Anas bin Malik). Hadits lain menjelaskan, “Dari satu umroh ke umroh yang lainnya (berikutnya) menjadi penghapus dosa di antara keduanya. Dan haji mabrur tidak ada balasan baginya kecuali surga,” (HR Muslim).

Namun, Islam tidak memaksa ibadah haji dan umroh bagi umatnya yang belum mampu secara finansial. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam Al-Qur’an surat Ali ‘Imran ayat 97 yang menekankan bahwa jika seseorang belum memiliki uang yang cukup, maka umroh dan haji belum menjadi kewajiban baginya. Dalam hal ini, menabung untuk umroh atau haji bukanlah prioritas utama jika seseorang masih memiliki kewajiban yang belum ditunaikan, seperti utang.

Islam sangat menekankan pentingnya melunasi utang. Bahkan, dalam banyak hadits, Rasulullah SAW menyebutkan bahwa ruh seseorang bisa tertahan karena belum menyelesaikan utangnya. Buya Yahya menjelaskan bahwa jika seseorang memiliki utang yang sudah jatuh tempo, maka haram hukumnya baginya untuk melaksanakan haji atau umroh. Utang adalah hak orang lain, dan tidak boleh ditunda tanpa izin, apalagi digunakan untuk membiayai ibadah yang hukumnya sunnah (seperti umroh) atau bahkan haji jika belum wajib.

Saat ini, banyak tawaran paket umroh dengan sistem “berangkat dulu, bayar belakangan”. Namun, dalam Islam, hal ini perlu ditinjau ulang secara syariat. Buya Yahya menjelaskan bahwa jika seseorang belum punya uang dan memilih berutang demi pergi umroh, padahal masih memiliki tanggungan utang lainnya, maka itu bukanlah sikap yang bijak. Islam mengajarkan untuk memprioritaskan kewajiban atas hak, dan utang adalah kewajiban yang utama. Ibadah harus dilakukan dengan ketulusan dan tanggung jawab, bukan dengan membebani diri.

Islam bukan hanya agama yang menekankan soal ibadah, tetapi juga menjunjung tinggi akhlak dan tanggung jawab sosial. Jangan sampai semangat menjalankan ibadah sunnah seperti umroh justru membuat kita lalai terhadap kewajiban kepada sesama manusia.