Sahkah Sholat Sendiri di Rumah bagi Pria?

keepgray.com – Selain sholat berjamaah, umat Muslim juga dapat melaksanakan sholat secara sendiri atau munfarid, baik di rumah maupun di tempat lain. Meskipun demikian, sholat berjamaah lebih utama.

Nabi Muhammad SAW bersabda, “Barangsiapa yang bersuci di rumahnya, lalu ia pergi ke rumah Allah (tempat sholat) untuk melaksanakan sholat wajibnya, maka tiap langkahnya salah satunya menghapus dosa dan satunya lagi mengangkat derajat.” (HR Muslim). Hadits ini menunjukkan bahwa sholat berjamaah sangat dianjurkan bagi laki-laki. Lantas, bagaimana hukumnya jika laki-laki sholat sendiri di rumah?

Sholat berjamaah tidak termasuk dalam syarat sah sholat. Artinya, sholat yang dikerjakan sendiri di rumah tetap sah, baik bagi laki-laki maupun perempuan. Namun, laki-laki lebih diutamakan untuk sholat di masjid. Nabi Muhammad SAW bersabda, “Salat seorang laki-laki dengan berjemaah dibanding salatnya di rumah atau di pasarnya lebih utama (dilipat gandakan) pahalanya dengan 25 lima kali lipat. Yang demikian itu karena bila dia berwudu dengan menyempurnakan wudunya lalu keluar dari rumahnya menuju masjid, dia tidak keluar kecuali untuk melaksanakan salat berjemaah, maka tidak ada satu langkahpun dari langkahnya kecuali akan ditinggikan satu derajat, dan akan dihapuskan satu kesalahannya. Apabila dia melaksanakan salat, maka malaikat akan turun untuk mendoakannya selama dia masih berada di tempat salatnya, ‘Ya Allah ampunilah dia. Ya Allah rahmatilah dia’. Dan seseorang dari kalian senantiasa dihitung dalam keadaan salat selama dia menanti pelaksanaan salat.” (HR Bukhari dan Muslim).

Dalam kitab Fathul Mu’in, dijelaskan bahwa hukum sholat berjamaah adalah fardhu kifayah bagi laki-laki yang sudah baligh dan tidak sedang bepergian. Anjuran berjamaah bagi wanita tidak sekuat anjuran untuk laki-laki. Oleh karena itu, hukum meninggalkan sholat berjamaah bagi laki-laki adalah makruh, sedangkan bagi perempuan tidak makruh. Wallahu a’lam.