keepgray.com – Hyena, hewan liar yang dikenal buas dan menjijikkan karena kebiasaannya memakan bangkai, ternyata halal dikonsumsi menurut ajaran Islam. Pendapat ini didasarkan pada hadits dan pandangan ulama salaf.
Dalam bahasa Arab, hyena disebut “adh-dhobu”. Mayoritas ulama dari mazhab Syafi’i dan Hanbali berpendapat bahwa daging hyena halal dikonsumsi.
Terdapat beberapa hadits shahih yang menjadi dasar utama pendapat ini. Di antaranya, hadits dari Jabir bin ‘Abdillah yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW menyebut hyena sebagai hewan buruan, yang berarti boleh dimakan. Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Daud dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani.
Hadits lain dari Ibnu ‘Abi ‘Ammar juga menguatkan hal ini. Ia bertanya kepada Jabir bin Abdillah mengenai hukum hyena, dan Jabir membolehkannya, bahkan menyatakan bahwa ia mendengar langsung dari Rasulullah SAW mengenai hal tersebut. Hadits ini diriwayatkan oleh An-Nasa’i dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani.
Selain itu, terdapat riwayat dari Nafi’ yang mengabarkan bahwa Ibnu Umar tidak mengingkari perbuatan Sa’ad bin Abi Waqqash yang memakan daging hyena.
Meskipun hewan buas yang bertaring umumnya haram dimakan dalam Islam, hyena menjadi pengecualian karena beberapa alasan. Pertama, hyena dikategorikan sebagai hewan buruan, bukan pemangsa murni. Kedua, Rasulullah SAW secara langsung membolehkan konsumsinya melalui hadits shahih. Ketiga, terdapat riwayat sahabat yang memakannya tanpa ada penolakan dari sahabat lain.
Memahami mana yang halal dan haram sangat penting bagi umat Islam, terutama di daerah yang memungkinkan berinteraksi dengan hewan yang tidak umum dikonsumsi seperti hyena. Dengan pemahaman yang tepat berdasarkan dalil syar’i, umat Islam dapat membuat keputusan konsumsi yang sesuai dengan ajaran agama. Wallahu a’lam.