Rumah Doni Salmanan Rp3,5 M Dilelang Jaksa

keepgray.com – Rumah mewah milik terpidana kasus penipuan robot *trading* Doni Salmanan senilai Rp 3,5 miliar telah laku dilelang jaksa. Doni Salmanan merupakan seorang *influencer* asal Bandung yang dikenal dengan gaya hidup mewah dan aksi ‘dermawan’.

Pada tahun 2021, Doni menyumbangkan uang ratusan juta hasil lelang motor sport koleksinya untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19. Ia juga sempat menjadi sorotan karena menghambur-hamburkan uang jutaan rupiah bagi pengendara di jalanan Kota Bandung.

Namun, situasi berubah ketika Doni terjerat kasus penipuan berkedok *trading* lewat platform Quotex pada tahun 2022. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Mobil hingga rumah mewah Doni disita oleh kepolisian.

Doni kemudian diadili di Pengadilan Negeri Bale Bandung dengan dakwaan menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Setelah menjalani proses persidangan, Doni dituntut 13 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 1 tahun kurungan. Jaksa juga menuntut agar sejumlah aset Doni mulai mobil hingga rumah dirampas untuk negara.

Pada Desember 2022, Doni divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Hakim PN Bale Bandung saat itu hanya memerintahkan aset berupa CPU, MacBook, monitor merek MSI serta dua laptop Asus ROG untuk dirampas negara. Sementara, aset berupa mobil hingga rumah diperintahkan untuk dikembalikan kepada terdakwa. Jaksa kemudian mengajukan banding.

Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Bandung memperberat vonis Doni Salmanan menjadi 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Hakim juga memerintahkan ratusan aset milik Doni dirampas untuk negara, termasuk jam tangan Hermes, sepatu Balenciaga, baju Dior, motor Ducati, mobil Laborghini hingga rumah di Bandung.

Doni kembali mengajukan kasasi dan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung, namun ditolak. Pada Agustus 2023, majelis kasasi menolak kasasi Doni, dan pada Mei 2024, majelis PK juga menolak PK Doni.

Terbaru, Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia telah melelang rumah milik Doni Salmanan. Rumah tersebut laku terjual seharga Rp 3,5 miliar.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan bahwa proses lelang dilakukan secara daring melalui situs resmi Ditjen Kekayaan Negara Kemenkeu sebagai pelaksanaan putusan MA terhadap perkara Doni.